MEREBAKNYA cerita mengenai orang-orang yang terjebak pinjaman online (Pinjol) sudah bukan berita baru di dunia maya.
Berbagai cerita menghiasi media massa, terutama didominasi oleh orang-orang yang terjebak oleh rentenir berkedok pinjol.
Kasus-kasus pinjol nakal dan ilegal seolah seperti hal yang lumrah dan jamak kita dengar.
Salah satu yang terbaru adalah kasus di mana sekira 116 mahasiswa menjadi korban pinjol di Bogor. Para korban dikatakan menderita total kerugian hingga berjumlah lebih dari Rp 2 miliar.
Miris sekali, jika kalangan mahasiswa yang seharusnya lebih melek informasi dan teknologi dapat begitu mudahnya tergiur dan terjebak pinjol.
Pelaku penipuan memang sudah tertangkap. Namun, apakah cukup begitu saja? Tentu saja tidak.
Kita seharusnya dapat bergerak lebih dalam untuk mengidentifikasi mengapa para remaja kita dapat sebegitu mudahnya diiming-imingi pinjol, dengan berbagai macam modusnya.
Mulai dari tawaran bunga yang sangat ringan (misal dikatakan di iklan bunga pinjaman hanya 0,1 persen per hari), angsuran hingga belasan bulan, limit pinjaman hingga puluhan juta rupiah (bahkan mencapai Rp 80 juta), dan seabreg tawaran menggiurkan lainnya.
Sementara itu, pada kasus penipuan kepada ratusan mahasiswa di Bogor, mereka dijanjikan keuntungan dari konsep bisnis hingga 10-15 persen (metro.tempo.co, 20 November 2022).
Jika ditelisik lebih lanjut, literasi keuangan generasi muda di Indonesia memang cukup rendah.
Menurut survei dari UNESCO yang dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, tingkat literasi masyarakat Indonesia hanya di angka 0,001 persen atau dari seribu orang Indonesia hanya satu orang saja yang rajin membaca (kominfo.go.id).
Angka ini mendudukkan negeri kita di peringkat ke-60 dari 61 negara yang disurvei. Sangat miris dan memprihatinkan. Bahkan, masyarakat Indonesia juga dikatakan “ogah membaca tapi sangat cerewet di medsos” (bandung.kompas.com, 30 Mei 2022).
Sementara itu, dari perspektif literasi keuangan juga sama mirisnya. Berdasarkan data dari OJK pada 2019, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya sebesar 38,03 persen atau dari setiap 100 orang hanya 38 orang saja yang paham dengan baik mengenai lembaga keuangan dan produk jasa keuangan (databoks.katadata.co.id, 26 September 2022).
Kedua data di atas menunjukkan bahwa minat masyarakat Indonesia pada aspek membaca perlu ditingkatkan agar kita tidak dengan mudah tertipu, tergiur, terjebak, dan terlena iming-iming investasi yang menjerat di sekeliling kita.
Pada dasarnya, sadar ataupun tidak dengan perkembangan internet maka data dan informasi pribadi kita dapat dengan mudah “dilacak” oleh pihak lain, misalnya penyedia layanan, aplikasi, games, dan sebagainya.
Berbagai aplikasi yang kita unduh biasanya memberikan “syarat dan ketentuan” yang seringkali kita abaikan, tidak kita baca, dan kita klik setuju saja ketika pertama kali aplikasi tersebut ter-install di perangkat kita.
Menurut penelitian, data pribadi kita memang merupakan sebuah “komoditas” di internet yang dengan mudah dikumpulkan, dipertukarkan, bahkan diperjualbelikan oleh data broker (Crain, 2016).
Maka pada sudut pandang inilah kita perlu berhati-hati untuk menjaga data-data pribadi kita. Apalagi beberapa bulan lalu ramai kasus tentang hacker Bjorka yang membocorkan banyak data pribadi para pejabat negeri ini.
Praktik komodifikasi di era internet adalah hal nyata dan bukan dongeng semata. Maka sekali lagi, kita perlu berhati-hati.
Jangan mudah tergiur tawaran bunga sangat rendah, limit pinjaman sangat besar, serta janji keuntungan keuntungan investasi hingga puluhan persen. Ingat, kita sebaiknya waspada pada hal-hal yang di luar logika.
Khusus pada konteks investasi, kita sebaiknya memahami empat hal. Pertama return atau potensi pengembalian atau bagi hasil dari investasi kita.
Jangan mudah tergiur dan terjebak dengan iming-iming bagi hasil yang tinggi tanpa memperhatikan aspek lain.
Aspek kedua yang perlu diperhatikan adalah risk atau risiko yang timbul dari investasi. Hal ini sepaket dengan aspek pertama tadi.
Secara umum memang dikatakan bahwa high risk high return atau risiko tinggi akan memberi penghasilan tinggi. Namun sekali lagi kita juga harus mempertimbangkan aspek ketiga, yaitu logic.
Apakah sebuah tawaran investasi itu logis atau masuk akal atau terlalu berlebihan. Misal jika keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (misal di atas 10 persen), maka bisa jadi itu ada unsur dan upaya penipuan.
Bagaimana tidak, di tengah kondisi keuangan dan ekonomi global dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tidak menentu ditambah ancaman resesi, apakah logis tawaran keuntungan sebesar itu?
Keempat adalah legal. Kita perlu dengan cermat dan hati-hati apakah tawaran investasi atau pinjaman yang datang kepada kita itu adalah legal.
Legalitas sangat penting sehingga ketika ada modus penipuan, maka kita juga mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat dan mengembalikan investasi kita.
Tawaran yang datang melalui medsos atau iklan di aplikasi dan games di perangkat perlu kita waspadai. Jangan sampai kita dengan mudah terjebak karena ingin coba-coba.
Memang biasanya mereka menyatakan bahwa mereka legal, sudah terdaftar di OJK dan seterusnya.
Namun jika diperhatikan kembali, perhitungan bunga 0,1 persen per hari itu relatif tinggi. Itu artinya 0,1 persen dikali 30 hari atau sama dengan 3 persen per bulan.
Jika kita asumsikan meminjam Rp 20 juta dengan tenor pengembalian 12 bulan, maka kita membayar bunga pinjaman sebesar 0,1 persen x 365 x Rp 20 juta atau sama dengan Rp 7,3 juta (total).
Maka dalam satu tahun pinjaman Rp 20 juta tadi sudah menjadi Rp 27,3 juta atau naik 36,5 persen. Tinggi sekali, bukan?
Jadi, legalitas saja tidak cukup. Kita perlu dengan cermat mempertimbangkan kebutuhan versus keinginan kita. Jangan mudah tergiur gaya hidup hedonis yang menuntut kita untuk selalu tampil wah, padahal sedang susah.
Jangan menjadikan pinjol sebagai jalan pintas untuk memperoleh apa yang kita inginkan, atau menjadikannya sebagai modal investasi kita di tempat lain. Perhatikan lagi aspek return, risk, logic, dan legal di atas.
Sedangkan terkait modal usaha, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai program pinjaman ringan dan lebih terjangkau untuk diakses masyarakat.
Contohnya KUR yang diberikan subsidi kredit bunga oleh pemerintah. Lalu ada pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan skema konvensional berbunga rendah atau skema syariah dengan bagi hasil yang juga relatif ringan dan mudah bagi para pelaku usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.