Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Kompas.com - 05/12/2022, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Kejar Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life, Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Ia memaparkan, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca juga: Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life


Nasib pemegang polis

Untuk itu, Ogi menjelaskan, OJK akan melakukan beberapa hal setelah resmi mencabut izin usaha dari Wanaartha Life ini, termasuk soal nasib pemegang polis.

Pertama, OJK telah memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Kemudian OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, Ini Alasannya

OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya.

"Termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," imbuh dia.

Ogi bilang, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Terkait nasib pemegang polis, OJK mempersilahkan pemegang polis menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.

"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," kata Ogi.

Baca juga: Soal Rencana Penyehataan Keuangan Wanaartha Life, Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com