Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk

Kompas.com - 05/12/2022, 18:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya akan meminta kepada Wanaartha Life untuk membubarkan diri.

"Melakukan RUPS, membubarkan diri, dan membentuk tim likuidasi. Jadi selanjutnya terkait dengan hak pemegang polis itu akan dikoordinasikan melalui tim likuidasi yang dibentuk," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Ia menambahkan, OJK memiliki kewajiban untuk mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh tim likuidasi yang nanti dibentuk tersebut.

Ogi menegaskan, penutupan Wanaartha Life merupakan upaya OJK untuk tidak membiarkan kondisi berlarut-larut. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap konsumen.

Pun, sejak izin usaha dicabut perusahaan memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

"Kalau tidak membantuk tim likuidasi dalam periode tersebut, maka OJK memiliki kewenangan untuk membentuk tim likuidasi," imbuh dia.

Baca juga: Bareskrim Kejar Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life, Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan dan juga pemegang polis.

"Termasuk juga kewajiban terhadap karyawan PT Wanaarta Life," ucap dia.

Dalam pelaporan pengembangan hasil likuidasi, tim akan diawasi oleh OJK. Sedangkan jangka waktu yang diberikan kepada tim likuidasi adalah selama 2 tahun.

"Dapat diperpanjang dua kali satu tahun untuk proses penyelesaian terhadap PT WAL," tutur dia.

Dalam hal ini, Ogi bersama OJK masih menunggu waktu selama 30 hari untuk memberikan kesempatan Wanaartha Life membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi.

Berdasarkan laporan pada Desember 2020, Ogi menjelaskan, Wanaartha Life memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.

"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," jelas dia.

Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun dengan ekuitas negatif sebesar Rp 10,18 triliun.

Sementara, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin memerinci, pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000. Sedangkan jumlah peserta kurang lebih sejumlah 100.000-an.

"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.

Baca juga: Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com