Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen

Kompas.com - 05/12/2022, 19:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal ajukan gugatan perdata kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait dengan pemenuhan kepentingan konsumen atau pemegang polis.

Hal ini akan dilakukan usai OJK secara resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life pada hari Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hal itu akan dilakukan untuk dapat melindungi kepentingan pemegang polis.

"Sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Ia menambahkan, hal itu dilakukan dalam akitannya dengan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harga pribadinya.

Selain itu, OJK telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan.

OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum.

Baca juga: Bareskrim Kejar Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life, Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers RDG OJK Oktober 2022, Kamis (11/4/2022).Tangkapan layar Zoom OJK/ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers RDG OJK Oktober 2022, Kamis (11/4/2022).

Setelah itu, perusahaan diminta membentuk tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Pun, Wanaartha Life juga diminta untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com