Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Aturan Baru UMP Dibatalkan demi Cegah PHK

Kompas.com - 05/12/2022, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tujuannya, untuk meminimalisir badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun depan.

"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam seminar Indef, Senin (5/12/2022).

Ia berharap agar formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Mulai Besok hingga 7 Desember, Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI

Hariyadi menjelaskan, dunia usaha telah dihadapkan berbagai tantangan ekonomi, mulai dari lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.

Di sisi lain, dunia usaha dihadapkan pula dengan tantangan perlambatan ekonomi China akibat kebijakan lockdown yang berkepanjangan di negara itu. Hal ini mengingat China merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Waspadai Dampak Pelemahan Ekonomi China ke Indonesia Tahun Depan

Pertumbuhan ekonomi China tercatat melambat pada kuartal II-2022 menjadi 0,4 persen (year on year./yoy), yang sekaligus merupakan pertumbuhan terendah sejak kontraksi ekonomi China pada kuartal I-2020 di masa pandemi Covid-19.

Perlambatan ekonomi China pun diproyeksi masih berlanjut di 2023, seiring belum ada kepastian kapan berakhirnya lockdown akibat kebijakan zero Covid-19 oleh pemerintah negara itu. Kondisi itu tentu akan berpengaruh terhadap ekspor Indonesia ke China, terutama untuk produk-produk komoditas.

"Lockdown China sampai hari ini masih terus-menerus. Itu agak miris melihat bagaimana dalam situasi kebijakan yang sangat ketat di China, itu dampaknya ke kita semua, dunia pun juga kena," kata Hariyadi.

Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi


Ia menambahkan, pada dasarnya pengusaha sudah melakukan efisiensi secara besar-besaran selama masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Maka dalam menghadapi situasi saat ini, pelaku usaha mengaku harus mengupayakan apalagi untuk tetap bertahan.

"Selama pandemi 2020-2021 itu, perusahaan sudah sangat luar biasa melakukan efisiensi. Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com