JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12/2022).
Sepanjang menangani kasus gagal bayar Wanaartha Life sejak Januari 2020 sampai 25 November 2022, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.
"OJK juga telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga pada Wanaartha Life yang tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen
Setelah itu, Ogi menjelaskan, OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian pertama pada 27 Oktober 2021.
Sanksi tersebut meningkat jadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Terakhir, OJK melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
"Hal ini karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," ucap Ogi.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.
Selain itu, dalam penanganan kasus Wanaartha Life, OJK telah menerima dan menanggapi aduan dari konsumen terkait Wanaartha Life.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.