Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aksi OJK Sebelum Cabut Izin Wanaartha Life, Mulai Peringatan, PKU, hingga Tanggapi Aduan

Kompas.com - 06/12/2022, 05:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12/2022).

Sepanjang menangani kasus gagal bayar Wanaartha Life sejak Januari 2020 sampai 25 November 2022, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.

"OJK juga telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga pada Wanaartha Life yang tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen

Setelah itu, Ogi menjelaskan, OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian pertama pada 27 Oktober 2021.

Sanksi tersebut meningkat jadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Terakhir, OJK melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

"Hal ini karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," ucap Ogi.

Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

Selain itu, dalam penanganan kasus Wanaartha Life, OJK telah menerima dan menanggapi aduan dari konsumen terkait Wanaartha Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk

"OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat atau surat elektronik," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, OJK sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajeman perusahaan untuk meminta laporan perkembangan terkait kondisi perusahaan.

OJK juga telah meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen.

"OJK memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali sejak tahun 2021 samapi 2022," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena Wanaartha Life terlambat dan tidak menindaklanjuti pengaduan.

Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan, pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000. Sedangkan jumlah peserta kurang lebih sejumlah 100.000-an.

"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.

OJK mencatat, Wanaartha Life memiliki kewajiban sebesar Rp 15,84 triliun pada laporan 2020. Sedangkan, aset perusahaan tercatat hanya Rp 5,68 triliun. Dengan begitu, ekuitas Wanaartha Life tercatat negatif sebesar Rp 10,18 triliun.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com