"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life sejak 2020 sampai 25 November 2022.
Pihaknya juga telah melakukan empat kai pertemua dengan manajemen untuk meminta update perkembangan kondisi perusahaan.
Pun, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis Wanaartha Life dengan manajemen sebanyak lima kali.
Baca juga: Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun, Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life Dikejar Polisi
Menanggapi hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, keputusan OJK saat ini sudah sangat tepat. Pasalnya, pemegang saham pengendali dalam hal ini sekaligus pemilik Wanaartha Life belum menunjukkan itikad baik.
Lebih jauh, dengan adanya pencabutan izin Wanaartha Life ini, Irvan berpendapat, ada dampak yang akan terjadi pada masyarakat.
"Dampaknya tentu masyarakat akan menurun kepercayaannya pada asuransi, terutama pada asuransi bermasalah misalnya Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life" kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Sedangkan, dampak lain dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life ini juga dapat merembet ke perusahaan asuransi lainnya.
"Dampak untuk perusahaan asuransi lain akan sulit berkembang karena sulit mencari pangsa pasar, terutama untuk perusahaan asuransi lokal," pungkas dia.
Baca juga: Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.