Berdasarkan laporan pada Desember 2020, Ogi menjelaskan, Wanaartha Life memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.
"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," jelas dia.
Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun dengan ekuitas negatif sebesar Rp 10,18 triliun.
Sementara, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin memerinci, terakhir diketahui pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000.
Sedangkan, jumlah peserta yang dilindungi asuransi kurang lebih sejumlah 100.000 tertanggung.
"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life sejak 2020 sampai 25 November 2022.
Pihaknya juga telah melakukan empat kai pertemua dengan manajemen untuk meminta update perkembangan kondisi perusahaan.
Pun, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis Wanaartha Life dengan manajemen sebanyak lima kali.
Baca juga: Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun, Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life Dikejar Polisi
Menanggapi hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, keputusan OJK saat ini sudah sangat tepat. Pasalnya, pemegang saham pengendali dalam hal ini sekaligus pemilik Wanaartha Life belum menunjukkan itikad baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.