Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/12/2022, 09:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus bergulir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan asuransi swasta itu pada Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata dia dalam konferensi pers Senin, (12/5/2022).

Baca juga: Sederet Aksi OJK Sebelum Cabut Izin Wanaartha Life, Mulai Peringatan, PKU, Hingga Tanggapi Aduan

Ia menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Untuk itu, Ogi menegaskan, OJK melakukan tindakan pencabutan izin usaha Wanaartha Life dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan begitu, Wanaartha Life diperintahkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dalam 30 hari mendatang.

Ogi menjelaskan, OJK juga akan melakukan upaya penelusuran aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Berdasarkan laporan pada Desember 2020, Ogi menjelaskan, Wanaartha Life memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.

"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," jelas dia.

Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun dengan ekuitas negatif sebesar Rp 10,18 triliun.

Sementara, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin memerinci, terakhir diketahui pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000.

Sedangkan, jumlah peserta yang dilindungi asuransi kurang lebih sejumlah 100.000 tertanggung.

"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life sejak 2020 sampai 25 November 2022.

Pihaknya juga telah melakukan empat kai pertemua dengan manajemen untuk meminta update perkembangan kondisi perusahaan.

Pun, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis Wanaartha Life dengan manajemen sebanyak lima kali.

Baca juga: Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun, Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life Dikejar Polisi

Menanggapi hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, keputusan OJK saat ini sudah sangat tepat. Pasalnya, pemegang saham pengendali dalam hal ini sekaligus pemilik Wanaartha Life belum menunjukkan itikad baik.

Lebih jauh, dengan adanya pencabutan izin Wanaartha Life ini, Irvan berpendapat, ada dampak yang akan terjadi pada masyarakat.

"Dampaknya tentu masyarakat akan menurun kepercayaannya pada asuransi, terutama pada asuransi bermasalah misalnya Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life" kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Sedangkan, dampak lain dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life ini juga dapat merembet ke perusahaan asuransi lainnya.

"Dampak untuk perusahaan asuransi lain akan sulit berkembang karena sulit mencari pangsa pasar, terutama untuk perusahaan asuransi lokal," pungkas dia.

Baca juga: Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+