Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Notasi K yang Disematkan di Saham GOTO

Kompas.com - 06/12/2022, 11:15 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan notasi khusus "K" dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi ini dapat dilihat investor ketika melihat saham GOTO di berbagai platform investasi.

Notasi khusus itu disematkan BEI ke GOTO sejak papan ekonomi baru resmi meluncur pada Senin (5/12/2022) kemarin.

GOTO sendiri menjadi salah satu dari tiga emiten pertama yang masuk ke papan pencatatan teranyar itu.

Baca juga: Saham GOTO 7 Kali Berturut-turut Sentuh ARB Sejak 28 November 2022

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, notasi khusus memang diberikan kepada emiten di papan ekonomi baru, untuk mempermudah identifikasi oleh investor.

Ia juga memastikan, notasi itu bukan merupakan informasi bersifat negatif atau sanksi, melainkan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.

"Implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor," kata dia, dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: 4 Hari Berturut-turut Saham GOTO Sentuh ARB, Masih Akan Melemah Lagi?

Adapun saat ini terdapat 2 notifikasi khusus untuk saham yang dicatatkan di papan ekonomi baru, yakni notasi khusus "K" yang berarti perusahaan menerapkan skema saham dengan hak suara multipel (SHSM) dan tercatat di papan ekonomi baru. Kemudian, notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM.

Nantinya, notasi K di saham GOTO bisa hilang jika perusahaan tidak lagi menerapkan SHSM. Notasi akan diganti menjadi I jika GOTO masih tercatat di papan ekonomi baru.

Baca juga: Papan Ekonomi Baru Meluncur, BUKA, GOTO, dan BELI Tak Lagi di Papan Utama

 


Sebelum papan ekonomi baru meluncur, saham GOTO sendiri memang sudah mendapatkan notasi khusus dari BEI, yakni notas "N". Ini menunjukan, GOTO emiten yang menerapkan SHSM.

Mengacu kepada Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021, SHSM merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini diluncurkan otoritas untuk memfasilitasi perusahaan teknologi melantai di BEI.

Baca juga: Kriteria Saham yang Masuk ke Papan Ekonomi Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com