Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Tunggu Laporan Formal Hasil SLB BPA, Bagaimana Nasib Bumiputera?

Kompas.com - 06/12/2022, 11:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu laporan formal terkait hasil sidang luar biasa yang dilaksanakan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi formal hasil dari sidang luar biasa (SLB) Bumiputera.

"Terkait Bumiputera saat ini masih berproses, direksi dan komisaris telah melakukan SLB dan merekomendasikan hal yang kami tunggu secara formaal hasil dari sidang tersebut," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Ini 6 Keputusannya

Ia menambahkan, tindakan yang akan dilakukan OJK akan didasarkan pada laporan resmi tersebut.

Keputusan langkah selanjutnya, menurut Ogi, datang dari internal AJB Bumiputera 1912 itu sendiri. Yakni haircut (penyesuaian nilai tunai), demutualisasi, atau likuidasi.

"Atau gabungan dari ketiganya? Itu yang kami nantikan dari SLB AJB Bumiputera 1912," ucap  Ogi.

Sementara itu, Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.

"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024.

Adapun, sistem pembayaran klaim ke pemegang polis akan dilakukan berdasarkan antrian per wilayah.

"Telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan," imbuh dia.

Lebihi lanjut, Bagus menjelaskan, terkait besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sedang diusulkan ke OJK kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara aset dan liabilitas," ucap dia.

Ia berharap, angka tersebut dapat mendekati angka yang diharapkan untuk dapat membuat perusahaan tetap sehat dan mampu melanjutkan operasionalnya.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Bakal Cicil Bayar Klaim ke Nasabah Februari 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com