KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM wajib dibawa oleh siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Jika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM dan tertangkap oleh pihak kepolisian, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa hukuman tilang dan denda.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan SIM, dapat melakukan pengurusan dengan memenuhi persyaratan dan menjalankan prosedur yang tersedia.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya
Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang meliputi:
Bagi masyarakat yang juga mengalami kehilangan KTP, dapat mengurusnya terlebih dahulu. Sementara itu, surat kehilangan dapat diurus di kantor kepolisian terdekat.
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?
Sebelum melakukan pengurusan SIM yang hilang, Anda dapat memastikan bahwa masa berlaku SIM tersebut belum habis. Tata cara mengurus SIM yang hilang di kantor kepolisian sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang disesuaikan dengan golongan SIM. Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
Untuk diketahui, pembayaran biaya penerbitan SIM tersebut dilakukan di loket yang tersedia di Satpas, sehingga Anda tak perlu bolak-balik ke luar kantor polisi untuk membayar biaya pengurusan SIM yang hilang.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya