Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 2.109 Debitur Kecil Dapat Diskon 80 Persen dari Negara buat Lunasi Utang

Kompas.com - 06/12/2022, 16:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2.109 debitur kecil telah menyelesaikan pembayaran utang kepada negara.

Penyelesaian utang itu dilakukan melalui program keringanan utang atau crash program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Adapun debitur itu terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.

Baca juga: Realisasi Lelang DJKN 2021 Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan mengatakan, lewat program keringanan utang tersebut, para debitur kecil mendapatkan diskon pembayaran utang sebesar 80 persen.

"Jadi misalnya, (data) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada mahasiswa yang belum bayar biaya kuliah Rp 5 juta, kemudian dikurangi 80 persen, tinggal Rp 1 juta, diangsur," ujarnya di kantor DJKN Kemenkeu, Selasa (6/12/2022).

Total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun ini yakni sebesar Rp 77,14 miliar. Nilai itu lebih kecil dari total outstanding piutang negara yang telah dilakukan pelunasan pada 2021 yaitu sebesar Rp 101,2 miliar.

Baca juga: DPR Minta DJKN Pelototi Pengalihan Aset BLBI agar Tak Kembali ke Pemilik Lama

 


Kepala Subdit Piutang Negara DJKN Kemenkeu Sumarsono menjelaskan, program keringanan utang tahun ini telah diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2022.

Pada beleid ini, ditetapkan diskon sebesar 80 persen diberikan kepada seluruh debitur kecil, tanpa adanya tahapan diskon seperti pada crash program tahun lalu.

"Maka kami berikan langsung 80 persen, flat, mau mulai bayar dari Juni, Juli, Agustus, September, semua 80 persen. Ini merupakan pengkhususan diatur PMK Nomor 11 tahun 2022," jelasnya.

Program keringanan utang ini ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN). Selain itu, sekaligus untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com