Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kesetaraan Koperasi dan Perbankan dalam RUU PPSK

Kompas.com - 06/12/2022, 17:10 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) saat ini tengah digodok Komisi XI DPR.

Praktisi Perbankan Abiwodo mengatakan, dalam draf RUU tersebut ada usulan pengadaan kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi, koperasi seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan berada di bawah pengawasan OJK, dan mendapatkan perlakuan yang sejajar dengan perbankan atau bisnis keuangan lainnya,” kata Abiwodo dalam siaran pers, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: KemenkopUKM Usulkan Koperasi yang Menjalankan Usaha di Sektor Jasa Keuangan Diawasi OJK

Abiwodo mengungkapkan, aturan baru itu tumpang tindih dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengisyaratkan segala urusan perkoperasian ada di bawah Kementerian Koperasi.

Dia mengatakan, tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi industri dan lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha KSP tidak melakukan transaksi dengan masyarakat, melainkan dengan anggota.

“Berdasarkan beleid tersebut, koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi itu sendiri,” kata dia.

Baca juga: Koperasi Pasar Induk Cipinang Bantah Kementan soal Stok Beras Melimpah

Namun, Abiwodo menilai perlakuan pengawasannya harus khusus, tidak bisa disamaratakan dengan perbankan, lantaran perbedaan kultur dan prinsip antara koperasi dengan perbankan.

“Maka itu, perlu pembangunan sistem keuangan yang inklusif, sustainable, yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ucap dia.

Menurut Abiwodo, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari koperasi lantaran belum bisa mengakses bank. Bahkan ada jutaan UMKM tercatat belum bisa mengakses pembiayaan formal karena berbagai kendala.

Baca juga: Wacana Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Melanggar Asas?

Menurutnya, koperasi berperan penting memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.

"Namun, prinsip 'dari anggota untuk anggota' dalam kultur KSP membuat pemberian pinjaman tidak terlalu ketat seperti di bank. Artinya, risiko terjadi masalah akan selalu ada,” jelasnya.

Sebab itulah koperasi harus sehat, ada tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, ketahanan koperasi wajib dijaga. Dengan fakta tersebut, maka koperasi harus naik kelas.

Baca juga: Siapkan Minyak Makan Merah, KemenkopUKM Tingkatkan Tata Kelola Koperasi

Lantas, apakah akan muncul persaingan antara koperasi simpan pinjam dan korporasi perbankan? Abiwodo menilai, jika usaha-usaha masyarakat berjalan baik, dana dan konsumsi masyarakat pun terjaga.

“Begitu pula seterusnya, saat konsumsi masyarakat terjaga, sektor-sektor produksi yang lebih besar bisa tumbuh. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa terus meningkat, dan dampak positifnya sudah pasti menjalar ke kredit-kredit perbankan. Ya, ketahanan perbankan pun terjaga,” kata dia.

Baca juga: Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Dinilai Perlu Perbaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com