Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger Lelang Kepulauan Widi, Pemerintah Satu Suara: Tidak Dijual!

Kompas.com - 07/12/2022, 05:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah serentak satu suara menegaskan, Kepulauan Widi di Maluku Utara tidak akan dijual pada pihak manapun.

Hal ini menyusul kabar yang menyebut gugus kepulauan itu dilelang pada sebuah situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menegaskan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dimiliki pihak manapun.

Dengan tegas, ia bilang, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan, pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi.

Jodi menjelaskan, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, tetapi kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Baca juga: Soal Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut: Pulau Kecil di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki oleh Pihak Manapun

PT LII belum kantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, PT LII sebagai pemegang izin pegelolaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Padahal, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata dia dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," imbuh dia.

Ia menyebut, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga: KKP Pastikan Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Dilindungi UU

Sedangkan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," urai dia.

Wahyu mengungkapkan, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL.

Baca juga: Soal Kepulauan Widi Akan Dilelang, KKP: Pulau-pulau Kecil Tidak Dapat Diperjualbelikan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com