Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun

Kompas.com - 07/12/2022, 07:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat perbedaan antara laporan keuangan Wanaartha Life pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.

Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun.

Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.

Baca juga: Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life Dinilai Sudah Tepat

Sementara setelah dilakukan audit pada Desember 2020, Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.

"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," kata dia dalam konferensi pers.

Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun.

Ogi menjelaskan, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset.

Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Baca juga: Sederet Aksi OJK Sebelum Cabut Izin Wanaartha Life, Mulai Peringatan, PKU, hingga Tanggapi Aduan

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin memerinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang.

Sedangkan jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100.000 orang.

"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," terang dia.

Baca juga: Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen

 


Seperti telah diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

Baca juga: Bareskrim Kejar Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life, Kantongi Aset Rp 1,4 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com