Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 07/12/2022, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lima izin usaha kepada perusahaan pergadaian.

Dengan begitu, OJK telah menerbitkan 21 izin usaha untuk perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Sepanjang November 2022, OJK memberikan izin usaha kepada lima perusahaan pergadaian yakni untuk PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi, PT Gadai Sejahtera Indonesia, PT Master Gadai Abadi, PT Perintis Pertama Gadai, dan PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.

Baca juga: OJK Telah Terbitkan 17 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sepanjang 2022

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022.

Lalu, pemberian izin usaha PT Gadai Sejahtera Indonesia tersebut berdasarkan KEP-56/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.

Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Master Gadai Abadi berdasarkan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.

Izin usaha PT Perintis Pertama Gadai diberikan berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022.

Terakhir, izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diberikan berdasarkan KEP-53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pergadaian Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, lima perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung


Selain itu Ogi menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Whats New
Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Whats New
'Food Estate' dan 'Contract Farming' Jauh dari Kedaulatan Pangan

"Food Estate" dan "Contract Farming" Jauh dari Kedaulatan Pangan

Whats New
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Whats New
BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Whats New
China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

Whats New
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Whats New
3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

Whats New
Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Whats New
Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Whats New
16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

Whats New
Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpotensi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpotensi Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com