Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 07/12/2022, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lima izin usaha kepada perusahaan pergadaian.

Dengan begitu, OJK telah menerbitkan 21 izin usaha untuk perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Sepanjang November 2022, OJK memberikan izin usaha kepada lima perusahaan pergadaian yakni untuk PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi, PT Gadai Sejahtera Indonesia, PT Master Gadai Abadi, PT Perintis Pertama Gadai, dan PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.

Baca juga: OJK Telah Terbitkan 17 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sepanjang 2022

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022.

Lalu, pemberian izin usaha PT Gadai Sejahtera Indonesia tersebut berdasarkan KEP-56/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.

Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Master Gadai Abadi berdasarkan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.

Izin usaha PT Perintis Pertama Gadai diberikan berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022.

Terakhir, izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diberikan berdasarkan KEP-53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pergadaian Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, lima perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung


Selain itu Ogi menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

 

Daftar perusahaan pergadaian berizin OJK sepanjang 2022

Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.


1. PT Sentral Gadai Jabar

2. PT Setia Indah Gadai

3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur

4. PT Gadai Bagong Sejahtera

5. PT Biru Gadai Satu

6. PT Samdede Gadai Perkasa

7. PT Gadai Mas Sumut

8. PT Indo Gadai Jaya

9. PT Indah Jaya Gadai

10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya

11. PT Pusat Gadai Ainun

12. PT Pusat Gadai Fadila

13. PT Gadai Lagi Jaya

14. PT Biru Gadai Pusat

15. PT Super Artha Gadai

16. PT Surya Gadai Prima.

17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi

18. PT Gadai Sejahtera Indonesia

19. PT Master Gadai Abadi

20. PT Perintis Pertama Gadai

21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com