Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 07/12/2022, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lima izin usaha kepada perusahaan pergadaian.

Dengan begitu, OJK telah menerbitkan 21 izin usaha untuk perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Sepanjang November 2022, OJK memberikan izin usaha kepada lima perusahaan pergadaian yakni untuk PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi, PT Gadai Sejahtera Indonesia, PT Master Gadai Abadi, PT Perintis Pertama Gadai, dan PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.

Baca juga: OJK Telah Terbitkan 17 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sepanjang 2022

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022.

Lalu, pemberian izin usaha PT Gadai Sejahtera Indonesia tersebut berdasarkan KEP-56/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.

Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Master Gadai Abadi berdasarkan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.

Izin usaha PT Perintis Pertama Gadai diberikan berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022.

Terakhir, izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diberikan berdasarkan KEP-53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pergadaian Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, lima perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung


Selain itu Ogi menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

 

Daftar perusahaan pergadaian berizin OJK sepanjang 2022

Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.


1. PT Sentral Gadai Jabar

2. PT Setia Indah Gadai

3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur

4. PT Gadai Bagong Sejahtera

5. PT Biru Gadai Satu

6. PT Samdede Gadai Perkasa

7. PT Gadai Mas Sumut

8. PT Indo Gadai Jaya

9. PT Indah Jaya Gadai

10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya

11. PT Pusat Gadai Ainun

12. PT Pusat Gadai Fadila

13. PT Gadai Lagi Jaya

14. PT Biru Gadai Pusat

15. PT Super Artha Gadai

16. PT Surya Gadai Prima.

17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi

18. PT Gadai Sejahtera Indonesia

19. PT Master Gadai Abadi

20. PT Perintis Pertama Gadai

21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+