JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lima izin usaha kepada perusahaan pergadaian.
Dengan begitu, OJK telah menerbitkan 21 izin usaha untuk perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.
Sepanjang November 2022, OJK memberikan izin usaha kepada lima perusahaan pergadaian yakni untuk PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi, PT Gadai Sejahtera Indonesia, PT Master Gadai Abadi, PT Perintis Pertama Gadai, dan PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.
Baca juga: OJK Telah Terbitkan 17 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sepanjang 2022
Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022.
Lalu, pemberian izin usaha PT Gadai Sejahtera Indonesia tersebut berdasarkan KEP-56/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.
Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Master Gadai Abadi berdasarkan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.
Izin usaha PT Perintis Pertama Gadai diberikan berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022.
Terakhir, izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diberikan berdasarkan KEP-53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pergadaian Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, lima perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung
Selain itu Ogi menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.
Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. PT Sentral Gadai Jabar
2. PT Setia Indah Gadai
3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur
4. PT Gadai Bagong Sejahtera
5. PT Biru Gadai Satu
6. PT Samdede Gadai Perkasa
7. PT Gadai Mas Sumut
8. PT Indo Gadai Jaya
9. PT Indah Jaya Gadai
10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya
11. PT Pusat Gadai Ainun
12. PT Pusat Gadai Fadila
13. PT Gadai Lagi Jaya
14. PT Biru Gadai Pusat
15. PT Super Artha Gadai
16. PT Surya Gadai Prima.
17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi
18. PT Gadai Sejahtera Indonesia
19. PT Master Gadai Abadi
20. PT Perintis Pertama Gadai
21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.