Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Keberatan dalam RUU P2SK Pengurus Parpol Boleh Jadi Dewan Gubernur BI

Kompas.com - 07/12/2022, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Peraturan yang akan menjadi omnibus law sektor keuangan ini berencana menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik.

Melihat hal ini, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat bahwa sangat penting untuk menjaga independensi lembaga otoritas keuangan.

Dia menjelaskan aturan mengenai persyaratan Anggota Dewan Gubernur BI sudah pernah tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 yang menegaskan independensi BI sebagai bank sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Panja Komisi XI DPR Akan Bentuk Timus dan Timsin RUU P2SK

ADK OJK diseleksi DPR

Selain itu, RUU P2SK juga menyebutkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel) yang juga dipilih oleh DPR. Mekanisme ini dinilai tidak ideal karena tidak ada prinsip check & balances antara eksekutif dan legislatif.

"Itu saya enggak sependapat. Seharusnya OJK itu sama dengan BI. Tidak perlu pakai pansel. BI enggak pakai pansel. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup presiden yang mengajukan nama ke DPR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Ungkap Klasifikasi KSP yang Berpotensi Jadi Open Loop dalam RUU P2SK

Terkait dua hal tersebut, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengatakan, aturan ini justru menjadi tidak menguatkan lembaga dan sektor keuangan.

"RUU P2SK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan," kata Deni.


Menurut Deni, apabila pasal ini tetap disahkan nantinya akan mengurangi independensi BI dalam menjalankan mandat utama, yakni menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, serta menjadikan indikator makro ekonomi sebagai pijakan utama, bukan tekanan dari partai politik tertentu.

"Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah," ucapnya.

Deni juga menjelaskan, sebelumnya dalam pemilihan kandidat ADK OJK, pemerintah terlebih dahulu membentuk pansel untuk kemudian diajukan oleh Presiden kepada DPR.

“Kompromi atas independensi bank sentral dapat berakibat negatif bagi perekonomian suatu negara,” tambah Deni.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com