Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Keberatan dalam RUU P2SK Pengurus Parpol Boleh Jadi Dewan Gubernur BI

Kompas.com - 07/12/2022, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Bahayanya pengurus parpol jadi Dewan Gubernur BI

Benada dengan hal tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menambahkan, aturan itu dapat berbahaya jika pengurus partai politik menjadi Anggota Dewan Gubernur BI.

"Misalnya saja bisa terjadi inside trader, orang menaikan suku bunga atau menaikan suku bunga ketika dia menjadi anggota dewan gubernur akan sangat mempengaruhi pelaku pasar, termasuk saat dia memiliki bank sendiri. Itu bisa jadi suatu hal yang merugikan," jelas Tauhid.

Selain itu, Tauhid juga menjelaskan terkait independensi dari sisi kebijakan dimana keputusan akan lebih sulit diambil apabila ada kepentingan politik.

Hal ini juga berpotensi menjadi area rent seeking sehingga keputusan yang diambil tidak akan berdasar pada objektivitas, tetapi hanya menguntungkan beberapa pihak. Oleh karena itu, dia berharap ketentuan itu dimasukkan lagi ke dalam UU P2SK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com