Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Keberatan dalam RUU P2SK Pengurus Parpol Boleh Jadi Dewan Gubernur BI

Kompas.com - 07/12/2022, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Peraturan yang akan menjadi omnibus law sektor keuangan ini berencana menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik.

Melihat hal ini, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat bahwa sangat penting untuk menjaga independensi lembaga otoritas keuangan.

Dia menjelaskan aturan mengenai persyaratan Anggota Dewan Gubernur BI sudah pernah tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 yang menegaskan independensi BI sebagai bank sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Panja Komisi XI DPR Akan Bentuk Timus dan Timsin RUU P2SK

ADK OJK diseleksi DPR

Selain itu, RUU P2SK juga menyebutkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel) yang juga dipilih oleh DPR. Mekanisme ini dinilai tidak ideal karena tidak ada prinsip check & balances antara eksekutif dan legislatif.

"Itu saya enggak sependapat. Seharusnya OJK itu sama dengan BI. Tidak perlu pakai pansel. BI enggak pakai pansel. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup presiden yang mengajukan nama ke DPR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Ungkap Klasifikasi KSP yang Berpotensi Jadi Open Loop dalam RUU P2SK

Terkait dua hal tersebut, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengatakan, aturan ini justru menjadi tidak menguatkan lembaga dan sektor keuangan.

"RUU P2SK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan," kata Deni.


Menurut Deni, apabila pasal ini tetap disahkan nantinya akan mengurangi independensi BI dalam menjalankan mandat utama, yakni menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, serta menjadikan indikator makro ekonomi sebagai pijakan utama, bukan tekanan dari partai politik tertentu.

"Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah," ucapnya.

Deni juga menjelaskan, sebelumnya dalam pemilihan kandidat ADK OJK, pemerintah terlebih dahulu membentuk pansel untuk kemudian diajukan oleh Presiden kepada DPR.

“Kompromi atas independensi bank sentral dapat berakibat negatif bagi perekonomian suatu negara,” tambah Deni.

 

Bahayanya pengurus parpol jadi Dewan Gubernur BI

Benada dengan hal tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menambahkan, aturan itu dapat berbahaya jika pengurus partai politik menjadi Anggota Dewan Gubernur BI.

"Misalnya saja bisa terjadi inside trader, orang menaikan suku bunga atau menaikan suku bunga ketika dia menjadi anggota dewan gubernur akan sangat mempengaruhi pelaku pasar, termasuk saat dia memiliki bank sendiri. Itu bisa jadi suatu hal yang merugikan," jelas Tauhid.

Selain itu, Tauhid juga menjelaskan terkait independensi dari sisi kebijakan dimana keputusan akan lebih sulit diambil apabila ada kepentingan politik.

Hal ini juga berpotensi menjadi area rent seeking sehingga keputusan yang diambil tidak akan berdasar pada objektivitas, tetapi hanya menguntungkan beberapa pihak. Oleh karena itu, dia berharap ketentuan itu dimasukkan lagi ke dalam UU P2SK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com