Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Cabut Izin Usaha, OJK Akan Telusuri Aset Pribadi dan Gugat Pemilik Wanaartha Life

Kompas.com - 07/12/2022, 13:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menuntaskan penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Setelah pada Senin (5/12/2022) izin usaha Wanaartha Life dicabut OJK

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selanjutnya OJK akan mengupayakan perlindungan konsumen yang menjadi korban dari kasus perusahaan asuransi bermasalah ini.

Salah satunya, OJK akan meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali, melakukan pengamanan aset, hingga menelusuri aset pribadi para pemegang saham pengendali Wanaartha Life.

Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Masih Awasi 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Dalam prosesnya, OJK tetap mengikuti proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis Wanaartha Life.

"Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).

Sementara dari sisi pelayanan konsumen, OJK akan meminta pihak Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan secara berkala.

"Kami telah meminta untuk menanggapi 1.600 pengaduan," kata dia.

Selain itu, OJK juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta informasi perkembangan kondisi perusahaan.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun

"Kami juga telah melakukan pertemuan dengan manajemen Wanaartha Life dan kami pertemukan juga dengan konsumen atau pemegang polis Wanaartha Life dan kami telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena tidak menindaklanjuti pengaduan dan sebagainya," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Senin lalu izin usaha Wanaartha Life dicabut OJK. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Dia memaparkan, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca juga: Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life Dinilai Sudah Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com