Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Mengaku Bakal Utamakan Pemegang Polis

Kompas.com - 07/12/2022, 16:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengaku akan mengutamakan kepentingan pemegang polis setelah izin usaha perusahaan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, Wanaartha Life merupakan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, yang harus diprioritaskan adalah kepentingan pemegang polis ketimbang karyawan.

“Karyawan (diutamakan) kalau perusahaan biasa. Tapi ini perusahaan asuransi, karyawan nomor tiga setelah pemegang polis,” ungkap dia dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Manajemen Wanaartha Life Kebut Penyusunan Neraca Keuangan

Adi menambahkan, jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka hal pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan verifikasi seluruh dana perusahaan, aset, dan kewajiban perusahaan.

Hal itu dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan di media.

“Verifikasi aset, kewajiban, dari situ terlihat data-data keuangan dan yang lain yang diperlukan termasuk tenaga kerja,” imbuh dia.

Nantinya, dari hasil verifikasi tersebut akan dilakukan penjualan aset yang melibatkan pihak ketiga melalui lelang atau sebagainya.

Baca juga: Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun, Aset Wanaartha Life Tak Sampai Rp 270 Miliar


Hasil penjualan tersebut kemudian dikurangi utang-utang perusahaan, pembayaran pajak ke negara, dan kewajiban perusahaan lainnya.

Adi menyebut, seluruh karyawan saat ini hanya sebanyak 60 orang yang sebagian besar dirumahkan.

“Kami sampaikan rasa prihatin ke pemegang polis dan telah berusaha sebaik-baiknya. Memang diperlukan penyelesaian semua ini adalah setoran modal dari pemegang saham pengendali dan investor. Kalau nggak diberikan sulit sehatkan kembali,” tandas dia.

Baca juga: Pasca Cabut Izin Usaha, OJK Akan Telusuri Aset Pribadi dan Gugat Pemilik Wanaartha Life

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, berdasarkan audit yang dilakukan pada tahun 2020 Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.

"Jumlah ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Sementara, jumlah pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang. Sedangkan, jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100.000 orang.

Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Masih Awasi 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com