Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Besar dan UMKM Teken 7 Kontrak Senilai Rp 143,84 Miliar

Kompas.com - 07/12/2022, 18:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi memfasilitasi penandatanganan 7 kontrak kerja sama antara usaha besar dan UMKM dengan total nilai Rp 143,84 miliar.

Selain itu, Kementerian Investasi memberikan penghargaan kepada 10 usaha besar yang telah melaksanakan kontrak kemitraan mencapai Rp 72,89 miliar sebagai apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan dengan UMKM di daerah.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam sambutannya mengatakan, pelaku usaha berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerahnya tersebut.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Tertekan ke Rp 15.637 per Dollar AS

"Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM," katanya dalam Forum Kemitraan Investasi yang hadir secara virtual, Rabu (7/12/2022).

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Menyusul GoTo, Kini Giliran Sayurbox PHK Karyawannya

Kemitraan investasi antara usaha besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.

Dalam Forum Kemitraan Investasi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto menyakini bahwa kemitraan antara usaha besar dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia di tahun mendatang. Melalui kemitraan, UMKM di daerah akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya UB di daerah.

"Kemitraan berperan penting. Kalau investasi besar masuk, lalu kita minta melakukan kemitraan, otomatis UMKM di daerah-daerahnya berkembang. Ini menjadi penting bagaimana kita melakukan monitoring. Jadi bukan hanya sekedar oke di awal sudah komit, tapi perlu ada monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan," ujar Seto.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, terhitung sejak Februari sampai dengan 5 Desember 2022, tercatat total komitmen kesepakatan kerja sama antara 235 pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 421 UMKM di daerah sekitar Rp 4,46 triliun.

Baca juga: Tips buat Fresh Graduate agar Cepat Dilirik Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com