Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, OJK Bakal Sisir Produk Saving Plan di Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 08/12/2022, 09:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengkaji dan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Saving plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan ini kerap bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi.

Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Mengenal JS Saving Plan, Produk Jiwasraya yang Tawarkan Return Dua Kali Deposito

Oleh karena itu, OJK akan melakukan penyisiran produk-produk saving plan yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan asuransi agar tidak terulang kasus yang serupa.

"Jadi kami ingin dalam waktu dekat kita akan melakukan penyisiran terhadap produk daripada saving plan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, proses penyisiran tersebut akan dilakukan untuk memastikan apakah izin yang telah diberikan OJK dilaksanakan dengan baik.

Kemudian, OJK akan mengkaji tata tertib pencatatan data para pemegang polis yang sudah membeli program saving plan itu dari sebuah perusahaan asuransi.

"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada produk saving plan," kata Ogi.

Diberitakan sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022) karena perusahaan asuransi itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

Disebut, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Adapun selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sementara pada tahun 2019, perusahaan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.

Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun. Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya.

JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat itu besarannya di kisaran 5-7 persen.

Baca juga: Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun, Aset Wanaartha Life Tak Sampai Rp 270 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com