Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Kompas.com - 08/12/2022, 14:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Banyak orang masih awam manfaat asuransi kendaraan, termasuk asuransi mobil, karena dinilai biaya yang harus dibayar lebih membebani dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Tak heran pula, masih banyak pemilik kendaraan pribadi tidak menjadikan asuransi mobil sebagai perlindungan untuk kendaraan yang dimiliki.

Sebagian orang berpikir, asuransi mobil hanya dapat diambil keuntungan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Padahal, tidak demikian, karena nyatanya banyak manfaat bisa diambil untuk berbagai risiko, tergantung jenis asuransi yang dipilih.

Agar dapat memiliki asuransi sesuai kemampuan dan kebutuhan, penting untuk memahami rate asuransi mobil yang merupakan pedoman batas atas dan batas bawah premi asuransi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Daftar UMR Semarang 2023 Terbaru, Kota dan Kabupaten Semarang

Memahami rate asuransi, menjadi jaminan biaya yang Anda keluarkan sebanding keuntungan yang didapat, tinggal sesuaikan rate asuransi mobil TLO atau All Risk.

Asuransi mobil pada umumnya terbagi dalam dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Perbedaan keduanya ada pada manfaat perlindungan dan premi.

Kerusakan yang ditanggung asuransi mobil

Kebanyakan orang berpikir keuntungan asuransi mobil hanya didapat ketika terjadi kecelakaan, padahal tidak demikian. Khususnya produk asuransi mobil All Risk yang menanggung berbagai kerusakan mobil.

Namun, bukan hal yang aneh bagi mereka yang belum memiliki asuransi bertanya-tanya apa saja kerusakan yang ditanggung asuransi. Terlebih, bagi Anda yang sedang mencari produk asuransi.

Baca juga: Dominasi Perusahaan China di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berikut ini adalah daftar kerusakan mobil yang ditanggung asuransi All Risk menurut CEO pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna (DuitPintar):

1. Kerusakan akibat kecelakaan di jalan

Kerusakan kendaraan karena kecelakaan baik berat dan sedang, segala perbaikannya ditanggung asuransi.

Selama kecelakaan terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian pengemudi, risiko perbaikan yang ditimbulkan ditanggung asuransi. Kecelakaan bisa berupa tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur dan sebagainya.

Kerusakan yang diakibatkan tindak kejahatan
Risiko tindak kejahatan dapat menimpa siapa saja dan di mana saja, termasuk kejahatan pencurian dan perusakan kendaraan.

Misalnya, kerusakan body mobil hingga pencurian spion. Jika Anda memiliki asuransi, risiko kerugian akibat kejahatan semua biaya perbaikan akan ditanggung pihak asuransi.

Baca juga: Info Harga Galon Aqua Kosong di Warung ataupun Minimarket Terbaru

2. Kerusakan akibat kebakaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com