Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Kompas.com - 08/12/2022, 14:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Banyak orang masih awam manfaat asuransi kendaraan, termasuk asuransi mobil, karena dinilai biaya yang harus dibayar lebih membebani dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Tak heran pula, masih banyak pemilik kendaraan pribadi tidak menjadikan asuransi mobil sebagai perlindungan untuk kendaraan yang dimiliki.

Sebagian orang berpikir, asuransi mobil hanya dapat diambil keuntungan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Padahal, tidak demikian, karena nyatanya banyak manfaat bisa diambil untuk berbagai risiko, tergantung jenis asuransi yang dipilih.

Agar dapat memiliki asuransi sesuai kemampuan dan kebutuhan, penting untuk memahami rate asuransi mobil yang merupakan pedoman batas atas dan batas bawah premi asuransi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Daftar UMR Semarang 2023 Terbaru, Kota dan Kabupaten Semarang

Memahami rate asuransi, menjadi jaminan biaya yang Anda keluarkan sebanding keuntungan yang didapat, tinggal sesuaikan rate asuransi mobil TLO atau All Risk.

Asuransi mobil pada umumnya terbagi dalam dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Perbedaan keduanya ada pada manfaat perlindungan dan premi.

Kerusakan yang ditanggung asuransi mobil

Kebanyakan orang berpikir keuntungan asuransi mobil hanya didapat ketika terjadi kecelakaan, padahal tidak demikian. Khususnya produk asuransi mobil All Risk yang menanggung berbagai kerusakan mobil.

Namun, bukan hal yang aneh bagi mereka yang belum memiliki asuransi bertanya-tanya apa saja kerusakan yang ditanggung asuransi. Terlebih, bagi Anda yang sedang mencari produk asuransi.

Baca juga: Dominasi Perusahaan China di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berikut ini adalah daftar kerusakan mobil yang ditanggung asuransi All Risk menurut CEO pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna (DuitPintar):

1. Kerusakan akibat kecelakaan di jalan

Kerusakan kendaraan karena kecelakaan baik berat dan sedang, segala perbaikannya ditanggung asuransi.

Selama kecelakaan terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian pengemudi, risiko perbaikan yang ditimbulkan ditanggung asuransi. Kecelakaan bisa berupa tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur dan sebagainya.

Kerusakan yang diakibatkan tindak kejahatan
Risiko tindak kejahatan dapat menimpa siapa saja dan di mana saja, termasuk kejahatan pencurian dan perusakan kendaraan.

Misalnya, kerusakan body mobil hingga pencurian spion. Jika Anda memiliki asuransi, risiko kerugian akibat kejahatan semua biaya perbaikan akan ditanggung pihak asuransi.

Baca juga: Info Harga Galon Aqua Kosong di Warung ataupun Minimarket Terbaru

2. Kerusakan akibat kebakaran

Kerusakan mobil yang diakibatkan kebakaran juga ditanggung jika memiliki asuransi mobil all risk. Penyebab kebakaran mobil bisa karena berbagai hal, seperti terkena petir, terkena barang lain yang terbakar dan sebagainya.

Perbaikan kerusakan yang diakibatkan kebakaran tersebut dapat diklaim dan ditanggung pihak asuransi.

3. Risiko kerugian akibat pencurian

Bukan hanya memberikan manfaat untuk risiko kerusakan, asuransi kendaraan juga memberi manfaat akan risiko kehilangan akibat pencurian. Termasuk, kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyertai masuk dalam risiko yang ditanggung.

Baca juga: 1 Galon Berapa Liter? Ini Cara Mudah Menghitungnya

4. Jaminan tanggung jawab hukum

Sering kali kecelakaan mobil tidak hanya melibatkan satu kendaraan, melainkan ada pihak ketiga. Asuransi juga dapat menanggung biaya yang dibebankan, baik berupa biaya kerusakan, biaya berobat dan biaya perkara dengan para ahli.

5. Biaya penjagaan dan pengangkutan

Ketika mobil Anda macet atau mengalami kerusakan di jalan, tidak perlu khawatir. Anda dapat segera menghubungi pihak asuransi, maka mereka akan menjamin penjagaan dan pengangkutan mobil hingga menuju ke bengkel untuk diperbaiki.

6. Risiko penyeberangan laut menggunakan kapal feri

Asuransi mobil All Risk juga memberikan jaminan untuk menanggung biaya kerusakan yang terjadi di atas kapal yang merupakan angkutan resmi, seperti kapal feri. Jika terjadi kerusakan maka biaya akan ditanggung pihak asuransi.

Baca juga: Menghitung Konversi Ton ke Kuintal

Asuransi mobil TLO

Itulah yang merupakan manfaat yang ditanggung pihak asuransi mobil All Risk. Namun, bagaimana dengan asuransi TLO?

Untuk memberikan gambaran mudahnya, berikut kerusakan mobil yang ditanggung asuransi TLO:

1. Jika kerusakan mobil di atas 75 persen

Premi asuransi TLO terbilang lebih murah di bandingkan asuransi All Risk, namun tidak semua kerusakan mobil dapat diklaim dengan asuransi TLO.

Sebab, seperti namanya hanya kerusakan parah yang akan ditanggung pihak asuransi atau jika kerusakan mobil mencapai 75 persen atau hampir mati total.

2. Risiko kehilangan

Asuransi TLO juga memberi tanggungan ketika mobil hilang karena pencurian dan sebagainya. Pihak asuransi menanggung kehilangan selama tidak terjadi karena kesengajaan pemilik.

Pahami perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.Dok. AUKSI Pahami perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.

Itulah berbagai risiko yang ditanggung asuransi mobil, baik All Risk dan TLO. Jadi yang mana pilihan Anda?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com