JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi, Maluku Utara, wajib untuk mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke KKP.
"Sekali lagi PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke KKP," kata dia dalam siaran pers, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Geger Lelang Kepulauan Widi, Pemerintah Satu Suara: Tidak Dijual!
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian terkait semua aspek yang melingkupi pemberian izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut.
"Semua aspeknya akan kami kaji, terutama dampak dan mudaratnya secara ekologi," imbuh dia.
Adapun ia menekankan, ketika PT LII tidak mengantongi izin dan tetap melaksanakan aktivitas, KKP akan mengambil tindakan tegas.
"Sikap KKP tegas, akan kami hentikan!" tandas dia.
Baca juga: [POPULER MONEY] Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer | KKP Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Dijual
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui layanan lelang asing.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
“Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen," ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Kepulauan Widi Masuk Situs Lelang, Sandiaga: Saya Garis Bawahi, Tidak Dijual!
Tito menanggapi kekeliruan media yang memberitakan upaya PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang lelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.
Pada situs tersebut, lanjut Tito, LII sebagai pihak pengelola pulau tersebut menawarkan hak pengelolaan lewat lelang. Namun, beberapa pemberitaan menuliskan informasi yang berbeda makna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.