Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Tidak Kembali, Investor Berencana Gugat TaniFund

Kompas.com - 08/12/2022, 16:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) dikabarkan mengalami masalah gagal bayar kepada lender atau pemberi pinjamannya (investor) sebesar Rp 14 miliar.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari sekitar 128 investor yang menjadi lender di plaform tersebut.

Kuasa hukum korban gagal bayar Hardi Syahputra Purba mengatakan, Tanifund telah memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik pada 2019.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

"Penawaran menampilkan janji bombastis dan prestisius seperti return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80 persen," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan, janji tersebut membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund.

Menurut penuturan Hardi, setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, pihak investor atau lender kemudian menerima return dari portofolio investasi.

"Beragam revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya," imbuh dia.

Baca juga: Incar 1 Juta Mitra Petani dan UMKM, Ini Strategi TaniFund


Namun demikian, sejak tahun 2021 sampai saat ini, investor atau lender sudah tidak lagi menerima pembagian hasil (return) dari investasi yang ditanamkan.

Adapun kata dia, pihak Tanifund mengatakan kegagalan panen para petani yang disebabkan faktor alam seperti hujan dan hama menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor.

Selain pembagian hasil (return) dari investasi, Hardi menyebut, modal pokok investor juga tidak dikembalikan oleh Tanifund hingga saat ini.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending

"Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan tagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi.

Hardi telah meminta pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha Tanifund. Tetapi kata dia, hal yang merugikan investor dan masyarakat masih terjadi.

Oleh karena itu, investor tidak menutup kemungkinan akan melayangkan gugatan kepada perusahaan fintech tersebut ketika permintaanya tidak dipenuhi.

Baca juga: Ini Masalah Fintech Lending yang Banyak Dikeluhkan Nasabah

Tim Kuasa Hukum masih berharap, TaniFund dapat memberikan pembagian hasil (return) yang selama ini lender terima juga mengembalikan modal yang selama ini lender investasikan.

Asal tahu, Tanifund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com