Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Migas Berbiaya Tinggi, Investor Butuh Kepastian Hukum

Kompas.com - 08/12/2022, 18:51 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini sebagian besar cadangan minyak dan gas (migas) yang sudah terbukti (proven) dan belum dieksploitasi (unexploited) baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore) di Indonesia berada di kawasan timur. Akibatnya, memerlukan biaya penggalian dan operasi yang tinggi. 

Dengan demikian, menurut pengamat ekonomi energi Universitas Indonesia Berly Martawardaya menyatakan kepastian hukum untuk investasi migas sangat penting. 

"Revisi undang-undang migas merupakan salah satu langkah strategis yang mendesak dilakukan di luar upaya proaktif pemerintah untuk menggaet investor," kata Berly melalui keterangannya, Kamis (8/12/2022). 

Ia melanjutkan, investasi migas masuk dalam kategori jangka panjang dengan tenor rata-rata lebih dari 20 tahun, sehingga hasil yang diperoleh tidak bisa dinikmati secara cepat.

Baca juga: Kementerian ESDM Dorong Revisi UU Migas Rampung Tahun Depan

Senada, pengamat energi Tumbur Parlindungan mengatakan, di tengah harga komoditas yang cukup tinggi, target investasi yang dicanangkan pemerintah bisa tercapai. Hal ini didukung kebutuhan energi yang meningkat seiring membaiknya ekonomi dunia pascapandemi Covid-19.

Minat investor juga meningkat seiring tersedianya pilihan blok dengan kualitas baik serta didukung ekosistem investasi, kebijakan fiskal dan iklim investasi. Pasalnya, investasi di sektor migas merupakan investasi jangka panjang, sehingga kepastian hukum (contract sanctity) menjadi keharusan.

"Investasi migas yang menggerakkan ekonomi Indonesia selama ini. Kalau kita mau ada pertumbuhan ekonomi yang baik, tentu saja sektor energi adalah sektor utama yang perlu diperbaiki," tegas Tumbur. 

Baca juga: Pengamat dari UGM Nilai UU Cipta Kerja Bikin Ketidakpastian Investasi Migas, Mengapa??

Kebijakan proaktif pemerintah di sektor hulu migas di antaranya percepatan proses perizinan investasi. Dari target waktu penyelesaian maksimal tiga hari, pada Oktober 2022 rata-rata waktu penyelesaian perizinan di sektor hulu migas hanya 1,03 hari. Cepatnya proses perizinan telah mendorong kontraktor segera melanjutkan rencana kerjanya.

Selanjutnya, selama ini perizinan merupakan salah satu kunci di sektor hulu migas. Percepatan proses izin yang terus menjadi perhatian pemerintah diharapkan memberikan keuntungan kepada kontraktor dan memberikan kepastian terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, IDSurvey Dorong Pengembangan Industri Migas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com