Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Migas Berbiaya Tinggi, Investor Butuh Kepastian Hukum

Kompas.com - 08/12/2022, 18:51 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini sebagian besar cadangan minyak dan gas (migas) yang sudah terbukti (proven) dan belum dieksploitasi (unexploited) baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore) di Indonesia berada di kawasan timur. Akibatnya, memerlukan biaya penggalian dan operasi yang tinggi. 

Dengan demikian, menurut pengamat ekonomi energi Universitas Indonesia Berly Martawardaya menyatakan kepastian hukum untuk investasi migas sangat penting. 

"Revisi undang-undang migas merupakan salah satu langkah strategis yang mendesak dilakukan di luar upaya proaktif pemerintah untuk menggaet investor," kata Berly melalui keterangannya, Kamis (8/12/2022). 

Ia melanjutkan, investasi migas masuk dalam kategori jangka panjang dengan tenor rata-rata lebih dari 20 tahun, sehingga hasil yang diperoleh tidak bisa dinikmati secara cepat.

Baca juga: Kementerian ESDM Dorong Revisi UU Migas Rampung Tahun Depan

Senada, pengamat energi Tumbur Parlindungan mengatakan, di tengah harga komoditas yang cukup tinggi, target investasi yang dicanangkan pemerintah bisa tercapai. Hal ini didukung kebutuhan energi yang meningkat seiring membaiknya ekonomi dunia pascapandemi Covid-19.

Minat investor juga meningkat seiring tersedianya pilihan blok dengan kualitas baik serta didukung ekosistem investasi, kebijakan fiskal dan iklim investasi. Pasalnya, investasi di sektor migas merupakan investasi jangka panjang, sehingga kepastian hukum (contract sanctity) menjadi keharusan.

"Investasi migas yang menggerakkan ekonomi Indonesia selama ini. Kalau kita mau ada pertumbuhan ekonomi yang baik, tentu saja sektor energi adalah sektor utama yang perlu diperbaiki," tegas Tumbur. 

Baca juga: Pengamat dari UGM Nilai UU Cipta Kerja Bikin Ketidakpastian Investasi Migas, Mengapa??

Kebijakan proaktif pemerintah di sektor hulu migas di antaranya percepatan proses perizinan investasi. Dari target waktu penyelesaian maksimal tiga hari, pada Oktober 2022 rata-rata waktu penyelesaian perizinan di sektor hulu migas hanya 1,03 hari. Cepatnya proses perizinan telah mendorong kontraktor segera melanjutkan rencana kerjanya.

Selanjutnya, selama ini perizinan merupakan salah satu kunci di sektor hulu migas. Percepatan proses izin yang terus menjadi perhatian pemerintah diharapkan memberikan keuntungan kepada kontraktor dan memberikan kepastian terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, IDSurvey Dorong Pengembangan Industri Migas

 

Upaya dorong cadangan migas nasional

Pada sesi CEO Forum 3rd International Convention Of Indonesia Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 di Bali, Presiden Direktur Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan mengungkapkan, produksi Medco sudah tumbuh dari 56.000 barrel per hari minyak, menjadi 170.000 barrel per hari.

Keberhasilan Medco tersebut merupakan hasil dari strategi untuk mengoperasikan lapangan baru, sedang dan tua. "Kuncinya optimalisasi dan biaya," jelas Ronald.

Selain kontraktor migas global, sejumlah perusahaan migas nasional juga menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong kenaikan cadangan dan produksi migas di dalam negeri.

Pertamina melalui sub holding upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sampai Oktober 2022 terus melakukan pengeboran di berbagai WK yang dikelolanya.

Selama sembilan bulan di 2022, PHE secara total telah melakukan pengeboran sumur pengembangan sebanyak 497 sumur dan 56 sumur sedang dalam tahap pengeboran.

Pada periode ini PHE berhasil mencatatkan produksi migas akumulatif rata-rata sebesar 962 juta barrel setara minyak per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com