Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Wanaartha Life Disarankan Ajukan Gugatan Kepailitan

Kompas.com - 08/12/2022, 19:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah atau pemegang polis mulai menanti haknya dapat dipenuhi perusahaan.

OJK telah memerintahkan perusahaan untuk membentuk tim likuidasi. Selain itu, OJK juga akan melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengusulkan nasabah gagal bayar Wanaartha Life juga melakukan gugatan kepailitan kepada perusahaan. Hal ini dipercaya akan lebih cepat dan efektif untuk mendapatkan hak nasabah kembali.

Baca juga: Derita Korban Gagal Bayar Wanaartha Life, Uang Pensiun dan Hasil Jual Perhiasan Ludes Jadi Polis Asuransi

"Yang penting nasabah harus mengajukan penagihan (kepailitan) dalam 60 hari. Likuidasi dilakukan maksimal 2 tahun, tetapi kemungkinan lebih lama karena asetnya telah disita oleh negara," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan menurut Irvan, upaya OJK untuk menggugat Wanaartha Life secara perdata diramalkan akan sia-sia. Untuk itu, nasabah diminta untuk dapat melakukan gugatan kepailitan.

Lebih rinci, Irvan mengusulkan tiga pilihan untuk nasabah dapat mendapatkan pemenuhan haknya dari perusahaan.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Mengaku Bakal Utamakan Pemegang Polis


Pertama, nasabah dapat menunggu likuidasi perusahaan yang bisa memakan waktu hingga 2 tahun. Kedua, OJK juga akan melakukan gugatan kepada Wanaartha Life, yang diperkirakan akan memakan waktu yang lama.

Ketiga, nasabah dapat melakukan gugatan kepailitan terhadap Wanaartha Life.

"Karena kalau likuidasi dan gugatan OJK itu akan memakan waktu. Sedangkan, kepailitan cukup diselesaikan dalam 60 hari, itu sudah dilakukan dan dibuktikan saat kasus kepailitasn (Maskapai) Garuda," imbuh dia.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Manajemen Wanaartha Life Kebut Penyusunan Neraca Keuangan

Irvan menjelaskan, setiap upaya dapat dilakukan untuk dapat memenuhi hak nasabah.

"Jalan dua-duanya, OJK menggugat dan likuidasi, nasabah dengan pemailitan," kata dia.

Ia menceritakan, belajar dari kasus asuransi Bumi Asih Jaya yang mengalami penurunan nilai aset, opsi kepailitan jadi penting untuk dilirik.

Pasalnya seiring berjalannya waktu, aset Wanaartha life juga bisa saja terus merosot nilainya. Kalau sampai terjadi, pembayaran kepada nasabah akan semakin sulit dilakukan.

"(Proses) likuidasi itu tidak pernah ada success story-nya dari Bakrie Life, Bumi Asih Jaya (BAJ), Himalaya, tidak pernah ada sucsess story likuidasi, tapi kalau pemailitan ada success story-nya, Garuda bisa bangkit lagi," tandas dia.

Baca juga: Pasca Cabut Izin Usaha, OJK Akan Telusuri Aset Pribadi dan Gugat Pemilik Wanaartha Life

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha kepada Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Hal ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan Wanaartha life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Baca juga: Investasi Migas Berbiaya Tinggi, Investor Butuh Kepastian Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com