Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Komisi XI DPR Setujui RUU PPSK, Ini Poin Pentingnya

Kompas.com - 08/12/2022, 19:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Nantinya RUU PPSK itu akan dibahas dalam sidang paripurna mendatang guna menjadi Undang-Undang (UU).

Laporan mengenai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU PPSK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, yang juga merupakan Ketua Panita Kerja (Panja) RUU PPSK. Seluruh fraksi pun menyetujui laporan panja RUU PPSK tersebut.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir itu, hadir dari pihak pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Dinilai Perlu Perbaikan

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menerima laporan panja tersebut, serta menyepakati RUU PPSK dalam pembahasan di Komisi XI atau di tingkat I. Ia berharap, aturan baru itu dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan mendorong kesejahteraan rakyat.

"Kami atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I (Komisi XI) pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan di tingkat I ini pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan di tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11/2022).

Pada kesempatan itu, Kahar Muzakir menanyakan kepada para anggota Komisi XI terkait persetujuan terhadap RUU PPSK, yang langsung disahuti para anggota dengan pernyatakaan setuju.

Baca juga: Menilik Kesetaraan Koperasi dan Perbankan dalam RUU PPSK


"Jadi semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR sejutu. Lantas kita sampai pada keseputusan tingkat I. Apakah setuju dengan RUU PPSK?," tanya dia.

"Setuju," sahut anggota Komisi XI, yang diikuti ketukan palu oleh Kahar.

Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.

Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal, Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal, serta Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal, Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.

Baca juga: Refleksi Keberadaan BI, OJK, LPS dan Efektivitas Mekanisme Transmisi Moneter dalam RUU PPSK

Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal, Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal, Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal, serta Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.

Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut:

1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan

  • Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
  • Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
  • Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank.
  • Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Disarankan Ajukan Gugatan Kepailitan

2. Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan

a. Perbankan dan Perbankan Syariah

  • Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.
  • Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
  • Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM.
  • Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.

b. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing

  • Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
  • Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
  • Memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan.
  • Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.

Baca juga: Catatkan Rekor Baru pada Usia Ke-45, Pupuk Kaltim Siap Gempur Pasar Global

c. Asuransi dan Penjaminan

  • Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.
  • Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian.
  • Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.
  • Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama.
  • Membentuk program penjaminan polis.

d. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan

  • Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK.
  • Mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor oleh LPEI.
  • Mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

e. Dana Pensiun

  • Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia.
  • Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun.
  • Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Baca juga: RUU PPSK Dinilai Memunculkan Dualisme Pengawasan Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com