JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyisakan pertanyaan, dapatkah uang nasabah kembali?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya.
"Termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," kata dia, Senin (5/12/2022).
Ogi menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selanjutnya OJK akan mengupayakan perlindungan konsumen yang menjadi korban dari kasus perusahaan asuransi bermasalah ini.
Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk
Salah satunya, OJK akan meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali, melakukan pengamanan aset, dan menelusuri aset pribadi para pemegang saham pengendali Wanaartha Life.
Sementara itu, dari sisi pelayanan konsumen, OJK akan meminta pihak Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan secara berkala.
"Kami telah meminta untuk menanggapi 1.600 pengaduan," kata Friderica.
Selain itu, OJK juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta informasi perkembangan kondisi perusahaan.
Menanggapi hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengusulkan nasabah gagal bayar Wanaartha Life juga melakukan gugatan kepailitan kepada perusahaan. Hal ini dipercaya akan lebih cepat dan efektif untuk mendapatkan hak nasabah kembali.
"Yang penting nasabah harus mengajukan penagihan (kepailitan) dalam 60 hari. Likuidasi dilakukan maksimal dua tahun, tetapi kemungkinan lebih lama karena asetnya telah disita oleh negara," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Menurut dia, upaya OJK untuk menggugat Wanaartha Life secara perdata diramalkan akan sia-sia. Untuk itu, nasabah diminta untuk dapat melakukan gugatan kepailitan.
Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Masih Awasi 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Irvan menceritakan, belajar dari kasus asuransi Bumi Asih Jaya yang mengalami penurunan nilai aset, opsi kepailitan jadi penting untuk dilirik.
Pasalnya, seiring berjalannya waktu, aset Wanaartha life juga bisa saja terus merosot nilainya. Kalau sampai terjadi, pembayaran kepada nasabah akan semakin sulit dilakukan.
"(Proses) likuidasi itu tidak pernah ada success story-nya dari Bakrie Life, Bumi Asih Jaya (BAJ), Himalaya, tidak pernah ada sucsess story likuidasi, tapi kalau pemailitan ada success story-nya, Garuda bisa bangkit lagi," lanjut Irvan.
Baca juga: Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun, Aset Wanaartha Life Tak Sampai Rp 270 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.