Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Uang Nasabah Bisa Kembali?

Kompas.com - 09/12/2022, 07:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyisakan pertanyaan, dapatkah uang nasabah kembali?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya.

"Termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," kata dia, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Cerita Korban Gagal Bayar Wanaartha Life: Agen Bolak-balik ke Rumah Tahu Suami Baru Pensiun dari TNI...

Ogi menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selanjutnya OJK akan mengupayakan perlindungan konsumen yang menjadi korban dari kasus perusahaan asuransi bermasalah ini.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk

Salah satunya, OJK akan meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali, melakukan pengamanan aset, dan menelusuri aset pribadi para pemegang saham pengendali Wanaartha Life.

Sementara itu, dari sisi pelayanan konsumen, OJK akan meminta pihak Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan secara berkala.

"Kami telah meminta untuk menanggapi 1.600 pengaduan," kata Friderica.

Selain itu, OJK juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta informasi perkembangan kondisi perusahaan.

Baca juga: Derita Korban Gagal Bayar Wanaartha Life, Uang Pensiun dan Hasil Jual Perhiasan Ludes Jadi Polis Asuransi

Nasabah gagal bayar diusulkan juga gugat kepailitan

Menanggapi hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengusulkan nasabah gagal bayar Wanaartha Life juga melakukan gugatan kepailitan kepada perusahaan. Hal ini dipercaya akan lebih cepat dan efektif untuk mendapatkan hak nasabah kembali.

"Yang penting nasabah harus mengajukan penagihan (kepailitan) dalam 60 hari. Likuidasi dilakukan maksimal dua tahun, tetapi kemungkinan lebih lama karena asetnya telah disita oleh negara," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Menurut dia, upaya OJK untuk menggugat Wanaartha Life secara perdata diramalkan akan sia-sia. Untuk itu, nasabah diminta untuk dapat melakukan gugatan kepailitan.

Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Masih Awasi 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Irvan menceritakan, belajar dari kasus asuransi Bumi Asih Jaya yang mengalami penurunan nilai aset, opsi kepailitan jadi penting untuk dilirik.

Pasalnya, seiring berjalannya waktu, aset Wanaartha life juga bisa saja terus merosot nilainya. Kalau sampai terjadi, pembayaran kepada nasabah akan semakin sulit dilakukan.

"(Proses) likuidasi itu tidak pernah ada success story-nya dari Bakrie Life, Bumi Asih Jaya (BAJ), Himalaya, tidak pernah ada sucsess story likuidasi, tapi kalau pemailitan ada success story-nya, Garuda bisa bangkit lagi," lanjut Irvan.

Baca juga: Punya Tanggungan Rp 15,84 Triliun, Aset Wanaartha Life Tak Sampai Rp 270 Miliar

 

Aset Wanaartha Life Rp 270 miliar, tanggungan kewajiban Rp 15,84 triliun

Perlu diketahui, aset Wanaartha Life sendiri diketahui tidak lebih dari Rp 270 miliar. Sementara kewajiban (liabilitas) perusahaan ada pada besaran Rp 15,84 triliun.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, ada beberapa jenis aset yang dicatat perusahaan berdasarkan penghitungan valuasi aset pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak saat ini ada sekitar Rp 100 miliar.

"Mungkin di bawah itu, tapi yang jelas di atas Rp 50 miliar," jelas dia dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).

Selain itu, Adi menjelaskan, perusahaan juga memiliki jaminan wajib senilai Rp 170 miliar. Perusahaan asuransi jiwa memang wajib menempatkan dana jaminan.

"Dana tersebut sebenarnya juga bisa dicairkan juga untuk pemegang polis," imbuh dia.

Adi menyadari jumlah aset yang ada sekitar Rp 270 miliar tersebut masih jauh dari kewajiban perusahaan (liabilitas) senilai Rp 15,84 triliun.

"Dana dana tersebut gap-nya jauh, tapi diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk pemegang polis," ucap dia.

Anak pemilik Wanaartha Life diburu Polisi

Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengejar aset senilai Rp 1,4 triliun yang dikantongi oleh anak bungsu dari pemilik Wanaartha Life.

Kepala Sub-Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berupaya mencari anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Life yang berada di luar negeri.

"Anaknya yang paling kecil punya rekening sebesar Rp 1,4 triliun. Anaknya tuh, masih kami kejar sampai red notice itu bisa keluar, insya Allah bisa keluar," kata dia beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com