JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya masalah perusahaan asuransi yang belum terselesaikan secara tidak langsung membuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi kian tergerus.
Untuk itu, perlu adanya upaya untuk dapat mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi agar industri ini terus tumbuh.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, untuk mengembalikan kredibilitas asuransi di Indonesia terdapat tiga cara.
Pertama, ia mengusulkan adanya moratorium untuk produk unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
"Sampai nasabah paham betul apa itu produk PAYDI," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Masih Awasi 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Kedua, Irvan menyarankan ada moratorium untuk produk asuransi yang dipasarkan melalui kanal bancassurance.
Pasalnya menurut dia, bank memperoleh fee base income dari produk asuransi ini tetapi tidak memiliki tanggung jawab ketika terjadi mis-selling.
"(Bank) memaksa nasabah beli produk asuransi tetapi tidak tanggung jawab ketika ada mis-selling," imbuh dia.
Baca juga: Siap-siap, OJK Bakal Sisir Produk Saving Plan di Perusahaan Asuransi
Kerja sama antara perusahaan asuransi dengan perbankan perlu ditinjau kembali. Saat ini, OJK sendiri baru melarang bank menerima komisi dari produk asuransi, tetapi belum membebankan tanggung jawab kepada bank yang kemungkinan melakukan asimetric information.
"Bank tidak tahu apa produknya? Seperti beli kucing dalam karung. Bank tahu nasabah punya uang banyak, tapi tidak tahu apa yang dijual," ujar dia.
Baca juga: Asuransi Jiwa Kredit dan Kemitraan yang Timpang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.