Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru," ujarnya.
Lebih lanjut, Eva menjelaskan secara kronologis terjadinya pengrusakan loket Stasiun Sukabumi. Diketahui, ada 5 calon penumpang akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. Dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking tiket, terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan.
Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket. Saat mendapatkan penjelasan salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.