KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
ETLE atau tilang elektronik adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera tilang yang telah terpasang di berbagai tempat. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?
Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Setelah melakukan konfirmasi terkait elanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.