Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pembeli Meikarta, Lunas Dibayar, Apartemen Tak Kunjung Jadi

Kompas.com - 10/12/2022, 10:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kisruh proyek properti Meikarta milik Grup Lippo semakin panas. Pembeli pun mengadu kepada ke berbagai pihak untuk meminta bantuan.

Tuntutan para pembeli mayoritas adalah pengembalian uang yang sudah dibayarkan, ini lantaran mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.

Dikutip dari Harian Kompas, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.

Mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.

Baca juga: Mengintip Gurita Bisnis Grup Kalla yang Kini Dipegang Generasi Keempat

Salah satu pembeli apartemen, Yovi Setiawan (50), dari Batam, Kepulauan Riau, telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga 260 juta secara bertahap di Distrik 3.

Ia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp 10 juta per bulan pada megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini.

"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.

"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang,” imbuhnya.

Baca juga: Ironi Negara Agraris, Harga Pangan di RI Tertinggi Se-ASEAN

Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp 170 juta-Rp 800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun.

Sebanyak 80 persen pembeli yang membayar secara KPA dilakukan kepada Bank Nobu, bank yang kepemilikannya masih terafiliasi dengan Grup Lippo. 

"Pembeli sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen. Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," ujar Aep.

Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya

"Banyak pembeli yang tertekan dan tidak bisa menyekolahkan anaknya karena pihak bank intimidatif dan memaksa menyelesaikan kredit apartemen yang belum ada bentuk fisiknya,” terang Aep.

Nobu Bank terseret

Sementara itu para debitur PT Bank National Nobu Tbk atau Bank Nobu menuntut pembatalan kredit dan pengembalian uang kredit yang telah dibayarkan untuk pembelian unit apartemen Meikarta di Cikarang Selatan.

Pasalnya, debitur sudah merasa membayar kewajibannya kepada Bank Nobu, namun hak debitur berupa satu unit apartemen Meikarta tidak kunjung diberikan, bahkan bangunan apartemennya belum ada.

Hal ini seperti yang terlihat dalam sebuah video di media sosial TikTok yang diunggah oleh pemilik akun princesrlina.

Baca juga: Viral Video Debitur Meikarta Minta Pembatalan Kredit, Pengamat: Tergantung Klausul Jual Beli

"Itukan urusan MSU (PT Mahkota Sentosa Utama). Kreditur dan debitur kita batalkan perjanjian," ujar seorang laki-laki yang sepertinya merupakan debitur Bank Nobu.

Namun dalam video yang beredar tersebut, pihak bank menyebut perjanjian kredit yang sudah disepakati tidak dapat dibatalkan sesuai dengan yang tertera dalam surat perjanjian.

"Tidak bisa Pak. Karena yang bisa membatalkan itu hanya (yang sudah) lunas. Di situ sudah dijelaskan tidak ada pembatalan kredit," ucap seroang perempuan yang nampaknya dari pihak Bank Nobu.

Kemudian debitur menyanggah dengan mengatakan perjanjian kredit yang sudah disepakati merupakan perjanjian yang cacat lantaran unit apartemen yang dijadikan objek perjanjian sudah bertahun-tahun tidak kunjung dibangun.

Baca juga: 7 Konglomerat Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Saja?

"Kalau lunas bukan pengakhiran perjanjian. Perjanjian itu kan cacat Bu. Kenapa saya bilang cacat? 13.20 BW di ayat yang ketiga itu objek tertentu, apa objek yang kita perjanjikan? Objeknya apa yang kita perjanjikan?" tukas debitur dengan nada tinggi.

Untuk mendapatkan titik terang terkait hal ini, Kompas.com telah mencoba menghubungi Direktur Utama Bank Nobu Suhaimin Djohan pada Kamis 8 Desember 2022, tapi beliau mengarahkan kami untuk bertanya kepada divisi Corporate Secretary Bank Nobu.

Kemudian, kami mencoba menghubungi Corporate Secretary Division Head Bank Nobu Mario Satrio untuk mendapatkan penjelasan terkait hal ini tapi hanya dijawab

"Sedang disusun ya," jelas Mario pada Jumat 9 Desember 2022 sore.

Baca juga: Satu Galon Berapa Liter Air? Ini Cara Menghitungnya

Nasib kredit berjalan

Akhirnya kami mencoba menghubungi pihak ketiga untuk mengetahui apakah konsumen diperbolehkan mengambil kredit untuk pembelian properti yang belum dibangun?

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan, menyicil unit apartemen yang masih dalam proses konstruksi memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Biasanya, pembeli justru memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan harga yang relatif lebih murah dibanding unit apartemen yang sudah jadi pada kelas yang sama.

Namun untuk membatalkan suatu perjanjian kredit tidak bisa dipukul rata pada semua kasus. Pasalnya, setiap perjanjian kredit memiliki ketentuan yang berbeda tergantung kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Baca juga: Info Harga Galon Aqua Kosong di Warung ataupun Minimarket Terbaru

Artinya, boleh tidaknya pembatalan kredit pada kasus ini dikembalikan pada perjanjian kredit yang sudah disepakati oleh pihak bank dan debitur.

"Tentunya pihak perbankan sudah memiliki prosedur pembatalan kredit yang disesuaikan dengan kontrak perjanjian antara debitur, perbankan, dan pengembang. Kondisi merujuk klausul jual beli, case by case basis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Oleh karenanya, ketika akan menandatangani suatu perjanjian kredit, seharusnya debitur lebih jeli memahami poin-poin yang ada dalam perjanjian kredit, termasuk tentang pembatalan kredit ini.

Sehingga ketika ada hak debitur tidak dipenuhi oleh kreditur, maka debitur dapat menuntut melalui jalur hukum.

"Mengingat ketidakpastian saat ini, memang proses cicilan terhadap apartemen yang sedang dibangun perlu banyak mewaspadai dan memerlukan proses filtering yang lebih detail," jelasnya.

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Dia memaparkan, apabila sudah terlanjur terjadi seperti kasus ini, pihak bank wajin memberikan informasi terkait proses pembangunan unit apartemen, termasuk kendala yang sedang dihadapi.

Sebab, transparansi informasi progres pembangunan unit apartemen merupakan hak yang pelru diketahui oleh pembeli unit.

"Mengingat ketidakpastian saat ini, memang proses cicilan terhadap apartemen yang sedang dibangun perlu banyak mewaspadai dan memerlukan proses filtering yang lebih detail," tuturnya.

Baca juga: 1 Kg Berapa Ons? Begini Cara Hitungannya

Artikel ini bersumber dari berita di Harian Kompas dan Kompas.com berjudul "Lebih Separuh Penduduk Indonesia Tak Mampu Makan Bergizi" dan "Viral Video Debitur Meikarta Minta Pembatalan Kredit, Pengamat: Tergantung Klausul Jual Beli".

(Penulis: Isna Rifka, Ayu Nurfaizah | Editor: Akhdi Martin Pratama, Cristoper Wahyu Haryo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com