Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Rupiah Digital dengan Uang Tunai dan Uang Kripto?

Kompas.com - 10/12/2022, 13:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) pada Rabu (30/11/2022) menerbitkan buku putih (white paper) mengenai desain pengembangan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

White paper rupiah digital tersebut termasuk dalam Proyek Garuda, yang dirilis saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Proyek Garuda ini akan diimplementasikan dalam tiga tahap. Dimulai dari wholesale CBDC atau rupiah digital untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antarbank.

Lantas, apa beda rupiah digital, uang rupiah tunai dan uang kripto? Begini penjelasan BI.

Baca juga: Kapan Rupiah Digital Akan Terbit? Ini Jawaban BI

1. uang rupiah digital berbentuk digital

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, tapi rupiah digital berbentuk digital sedangkan rupiah pada umumnya berbentuk uang kertas atau uang logam.

"Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada ini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital," ujar Perry dalam acara BIRAMA di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Masih Dikaji, BI Bocorkan Cara Masyarakat Mendapatkan Rupiah Digital

2. ada kode enkripsi khusus

Sama dengan uang rupiah kertas, rupiah digital juga memuat fitur-fitur yang ada pada rupiah kertas seperti gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya tapi dalam bentuk kode yang terenkripsi.

Dia bilang, kode terenkripsi di rupiah digital ini dibuat oleh tim khusus sehingga kodenya hanya diketahui oleh BI.

"Fitur-fitur yang ada di sini, Bung Karno, Bung Hatta juga ada di digital rupiah. Bedanya kalau di dalam digital rupiah semuanya encrypted dalam digital coding-coding, NKRI coding, yang ada di kekayaan Indonesia semua dalam bentuk digital," ucap Perry.

Baca juga: Mengapa Harus Terbit Rupiah Digital? Bos BI Blak-blakan Sebut 3 Alasannya

3. alat pembayaran yang sah

Sementara itu, perbedaan rupiah digital dengan uang kripto atau cryptocurrency ialah rupiah digital merupakan mata uang digital satu-satunya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Pasalnya, kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan hanya berlaku sebagai aset. "Digital rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang lainnya enggak sah," kata Perry. Apabila rupiah digital ini selesai dikeluarkan oleh BI, maka Indonesia akan memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah, yaitu uang, kartu debit dan kartu lain yang berbasis rekening bank, dan rupiah digital.

Baca juga: Bakal Ada Rupiah Digital, Perbanas: Bank Akan Jadi Distributor

(Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu | Editor : Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com