JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) pada Rabu (30/11/2022) menerbitkan buku putih (white paper) mengenai desain pengembangan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
White paper rupiah digital tersebut termasuk dalam Proyek Garuda, yang dirilis saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Proyek Garuda ini akan diimplementasikan dalam tiga tahap. Dimulai dari wholesale CBDC atau rupiah digital untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antarbank.
Lantas, apa beda rupiah digital, uang rupiah tunai dan uang kripto? Begini penjelasan BI.
Baca juga: Kapan Rupiah Digital Akan Terbit? Ini Jawaban BI
1. uang rupiah digital berbentuk digital
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, tapi rupiah digital berbentuk digital sedangkan rupiah pada umumnya berbentuk uang kertas atau uang logam.
"Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada ini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital," ujar Perry dalam acara BIRAMA di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Masih Dikaji, BI Bocorkan Cara Masyarakat Mendapatkan Rupiah Digital
2. ada kode enkripsi khusus
Sama dengan uang rupiah kertas, rupiah digital juga memuat fitur-fitur yang ada pada rupiah kertas seperti gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya tapi dalam bentuk kode yang terenkripsi.
Dia bilang, kode terenkripsi di rupiah digital ini dibuat oleh tim khusus sehingga kodenya hanya diketahui oleh BI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.