Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online

Kompas.com - 10/12/2022, 18:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib mengonfirmasi pelanggarannya.

Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan. Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm
  2. Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
  3. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  4. Klik Konfirmasi

Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.

Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.

Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box Gratis secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com