JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara agar masyarakat mudah melaporkan jalan rusak di sekitarnya untuk diperbaiki Kementerian PUPR.
Sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat perlu mengetahui status jalan agar memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.
Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak berikut ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Baca juga: Sri Mulyani: DKI Jakarta Dapat Hibah Jalan Nasional Rp 217 Triliun dari Kementerian PUPR
Adapun jalan provinsi adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.
Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah. Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR. Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):
1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi.
3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.