Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain

Kompas.com - 11/12/2022, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara agar masyarakat mudah melaporkan jalan rusak di sekitarnya untuk diperbaiki Kementerian PUPR.

Sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat perlu mengetahui status jalan agar memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak berikut ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

Baca juga: Sri Mulyani: DKI Jakarta Dapat Hibah Jalan Nasional Rp 217 Triliun dari Kementerian PUPR

Adapun jalan provinsi adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.

Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah. Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR. Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru


Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):

1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi.

3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.

4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.

5. Kirim laporan.

Lapor jalan rusak ke instansi lain

Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id.

Baca juga: Omzet Turun Akibat Inflasi, Ini Strategi Untuk UMKM agar Bisnis Tetap Jalan Tanpa PHK Karyawan

Namun masyarakat perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Jika kamu sudah tahu ke mana harus melaporkan jalan yang rusak, yuk laporkan jalan yang rusak di sekitarmu agar dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com