Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain

Kompas.com - 11/12/2022, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara agar masyarakat mudah melaporkan jalan rusak di sekitarnya untuk diperbaiki Kementerian PUPR.

Sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat perlu mengetahui status jalan agar memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak berikut ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.

Baca juga: Sri Mulyani: DKI Jakarta Dapat Hibah Jalan Nasional Rp 217 Triliun dari Kementerian PUPR

Adapun jalan provinsi adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.

Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah. Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR. Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru


Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):

1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi.

3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.

4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.

5. Kirim laporan.

Lapor jalan rusak ke instansi lain

Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id.

Baca juga: Omzet Turun Akibat Inflasi, Ini Strategi Untuk UMKM agar Bisnis Tetap Jalan Tanpa PHK Karyawan

Namun masyarakat perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Jika kamu sudah tahu ke mana harus melaporkan jalan yang rusak, yuk laporkan jalan yang rusak di sekitarmu agar dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com