Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir 20 Desember 2022, Ini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Kompas.com - 11/12/2022, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada sekitar satu juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Padahal batas waktu pengambilan dana BSU yang sebesar Rp 600.000 per penerima ini akan berakhir pada Selasa (20/12/2022).

Apabila masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka seluruh dana tersisa akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau agar mastarakat yang memenuhi syarat BSU untuk segera mencairkan dana BSU di Kantor Pos terdekat.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).

Bagi penerima BSU yang memenuhi persyaratan dan ingin mengambil dana BSU-nya, maka dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore. Dengan aplikasi Pospay, pekerja atau buruh juga dapat mengecek status penerima BSU 2022.

Baca juga: 7 Langkah Pencairan BSU Rp 600.000 di Kantor Pos


Cara cek status penerima BSU

Apabila Anda masih ragu menjadi penerima BSU 2022 atau tidak, maka Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Pospay.
  2. Lakukan registrasi akun dnegan membuat username, kata sandi, dan membuat PIN.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, login akun dengan mengklik tombol "i" berwarna merah lalu pilih logo Kemnaker.
  4. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 pada menu Jenis Bantuan.
  5. Klik Ambil Foto Sekarang untuk memfoto e-KTP hingga sukses.
  6. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik Lanjutkan.
  7. Halaman layar aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU 2022. Jika Anda memenuhi persyaratan penerima BSU maka akan muncul QR code dengan keterangan Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker. QR code tersebut akan digunakan untuk mencairkan BSU di kantor Pos.

Baca juga: India Dinilai Berpeluang Salip China Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia

Cara mencairkan BSU di kantor Pos

Setelah terkonfirmasi menjadi salah satu penerima BSU 2022, maka Anda dapat langsung mendatangi kantor Pos dengan membawa KTP, smartphone yang sudah terinstall aplikasi Pospay, dan tangkapan layar portal bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan BSU Anda Telah Disalurkan.

Adapun Kantor Pos yang bisa didatangi tidak harus sesuai domisili penerima BSU 2022. Artinya, penerima BSU dapat mencairkan dana BSU-nya di Kantor Pos mana pun.

Ketika sudah di kantor Pos, penerima BSU 2022 hanya perlu mengikuti instuksi dari petugas Pos dan menyerahkan persyaratan dokumen yang diperlukan.

Saat sudah menerima dana BSU, penerima BSU akan difoto oleh petugas Pos dengan memperlihatkan uang Rp 600.000 dan kuitansi bukti pencairan BSU.

Jadi segera cek penerima BSU di Pospay agar dapat mencairkan dana BSU 2022 sebelum batas waktu berakhir. Jangan biarkan dana BSU Anda tidak diambil.

Baca juga: Menaker Sebut Ada 3 Cara Pencairan BSU Via Kantor Pos, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Whats New
Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Whats New
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+