Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir 20 Desember 2022, Ini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Kompas.com - 11/12/2022, 16:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada sekitar satu juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.

Padahal batas waktu pengambilan dana BSU yang sebesar Rp 600.000 per penerima ini akan berakhir pada Selasa (20/12/2022).

Apabila masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka seluruh dana tersisa akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau agar mastarakat yang memenuhi syarat BSU untuk segera mencairkan dana BSU di Kantor Pos terdekat.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).

Bagi penerima BSU yang memenuhi persyaratan dan ingin mengambil dana BSU-nya, maka dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore. Dengan aplikasi Pospay, pekerja atau buruh juga dapat mengecek status penerima BSU 2022.

Baca juga: 7 Langkah Pencairan BSU Rp 600.000 di Kantor Pos


Cara cek status penerima BSU

Apabila Anda masih ragu menjadi penerima BSU 2022 atau tidak, maka Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Pospay.
  2. Lakukan registrasi akun dnegan membuat username, kata sandi, dan membuat PIN.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, login akun dengan mengklik tombol "i" berwarna merah lalu pilih logo Kemnaker.
  4. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 pada menu Jenis Bantuan.
  5. Klik Ambil Foto Sekarang untuk memfoto e-KTP hingga sukses.
  6. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik Lanjutkan.
  7. Halaman layar aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU 2022. Jika Anda memenuhi persyaratan penerima BSU maka akan muncul QR code dengan keterangan Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker. QR code tersebut akan digunakan untuk mencairkan BSU di kantor Pos.

Baca juga: India Dinilai Berpeluang Salip China Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia

Cara mencairkan BSU di kantor Pos

Setelah terkonfirmasi menjadi salah satu penerima BSU 2022, maka Anda dapat langsung mendatangi kantor Pos dengan membawa KTP, smartphone yang sudah terinstall aplikasi Pospay, dan tangkapan layar portal bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan BSU Anda Telah Disalurkan.

Adapun Kantor Pos yang bisa didatangi tidak harus sesuai domisili penerima BSU 2022. Artinya, penerima BSU dapat mencairkan dana BSU-nya di Kantor Pos mana pun.

Ketika sudah di kantor Pos, penerima BSU 2022 hanya perlu mengikuti instuksi dari petugas Pos dan menyerahkan persyaratan dokumen yang diperlukan.

Saat sudah menerima dana BSU, penerima BSU akan difoto oleh petugas Pos dengan memperlihatkan uang Rp 600.000 dan kuitansi bukti pencairan BSU.

Jadi segera cek penerima BSU di Pospay agar dapat mencairkan dana BSU 2022 sebelum batas waktu berakhir. Jangan biarkan dana BSU Anda tidak diambil.

Baca juga: Menaker Sebut Ada 3 Cara Pencairan BSU Via Kantor Pos, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com