Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Setelah UU P2SK Disahkan

Kompas.com - 12/12/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBAHASAN materi dan substansi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di DPR telah selesai.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12), telah menyetujui draf usulan DPR yang telah disusun dalam beberapa bulan terakhir.

Rencananya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI minggu ini.

UU P2SK merupakan UU dalam format omnibus law dari UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Asuransi, dan UU sektor keuangan lainnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP menyampaikan, ringkasan isi RUU P2SK yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal tersebut telah siap untuk disahkan.

Beberapa substansi penting dalam RUU P2SK yang disepakati di antaranya adalah pertama, penguatan dan keberlanjutan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan jaring pengaman sistem keuangan.

Kedua, pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang disertai dengan perluasan mandat dari BI, OJK, dan LPS.

Ketiga, penguatan tata kelola lembaga keuangan dalam pelaporan, inovasi teknologi, literasi keuangan, dan penegakan hukum sektor keuangan.

Keempat, pengaturan mengenai konglomerasi keuangan, akses pembiayaan, inklusi keuangan.

Kelima memperkuat kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com