PEMBAHASAN materi dan substansi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di DPR telah selesai.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12), telah menyetujui draf usulan DPR yang telah disusun dalam beberapa bulan terakhir.
Rencananya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI minggu ini.
UU P2SK merupakan UU dalam format omnibus law dari UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Asuransi, dan UU sektor keuangan lainnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP menyampaikan, ringkasan isi RUU P2SK yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal tersebut telah siap untuk disahkan.
Beberapa substansi penting dalam RUU P2SK yang disepakati di antaranya adalah pertama, penguatan dan keberlanjutan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan jaring pengaman sistem keuangan.
Kedua, pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang disertai dengan perluasan mandat dari BI, OJK, dan LPS.
Ketiga, penguatan tata kelola lembaga keuangan dalam pelaporan, inovasi teknologi, literasi keuangan, dan penegakan hukum sektor keuangan.
Keempat, pengaturan mengenai konglomerasi keuangan, akses pembiayaan, inklusi keuangan.
Kelima memperkuat kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan syariah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.