Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Setelah UU P2SK Disahkan

Kompas.com - 12/12/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBAHASAN materi dan substansi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di DPR telah selesai.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12), telah menyetujui draf usulan DPR yang telah disusun dalam beberapa bulan terakhir.

Rencananya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI minggu ini.

UU P2SK merupakan UU dalam format omnibus law dari UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Asuransi, dan UU sektor keuangan lainnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP menyampaikan, ringkasan isi RUU P2SK yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal tersebut telah siap untuk disahkan.

Beberapa substansi penting dalam RUU P2SK yang disepakati di antaranya adalah pertama, penguatan dan keberlanjutan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan jaring pengaman sistem keuangan.

Kedua, pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang disertai dengan perluasan mandat dari BI, OJK, dan LPS.

Ketiga, penguatan tata kelola lembaga keuangan dalam pelaporan, inovasi teknologi, literasi keuangan, dan penegakan hukum sektor keuangan.

Keempat, pengaturan mengenai konglomerasi keuangan, akses pembiayaan, inklusi keuangan.

Kelima memperkuat kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan syariah.

Dalam tulisan di Kompas.com sebelumnya, saya sudah menyampaikan analisis dan pendapat mengenai substansi RUU ini.

Baca juga: Plus Minus RUU Penanganan dan Pengembangan Sektor Keuangan

RUU tidak hanya akan memperluas mandat kelembagaan pengelola kebijakan moneter dan keuangan mencapai stabilitas makro, tetapi juga berfungsi intermediasi sektor keuangan.

Pengaturan RUU P2SK dimaksudkan supaya sinergi yang lebih optimal dari lembaga-lembaga tersebut dalam mengelola penanganan dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Catatan saya mengenai beberapa pasal krusial dalam RUU tersebut sebagian besar telah disesuaikan dan diperbaiki.

Seperti tercantum dalam komitmen deklarasi pemimpin negara dan komunike menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20, maka materi dan tujuan RUU ini sudah sejalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com