JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Firli Bahuri berpesan kepada penyelenggara pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan, memberikan kemudahan perizinan.
Hal itu ia sampaikan saat mengunjugi Mobil Service Unit Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia bilang, perbuatan melanggar hukum atau korupsi di pelayanan publik salah satunya dapat dilihat dari akses dan kemudahan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada pemohon perizinan/non-perizinan.
"Karena sesungguhnya apabila perizinan mudah maka itu pasti tidak ada korupsi. Sementara itu, jika pengurusan izin sulit, pasti ada korupsi," ucapnya dikutip dari siaran pers Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Direktur Operasi II Waskita Terjerat Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Komitmen Bersih-bersih BUMN
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra berujar bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mendukung percepatan reformasi birokrasi berkelas dunia dan melakukan upaya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Oleh sebab itu, dia memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan berkelanjutan.
"Pemberantasan segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik dan percepatan reformasi birokrasi yang berkelas dunia terus diupayakan dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, menghadirkan inovasi-inovasi layanan berbasis digital yang memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Benni.
Baca juga: Baznas RI Tak Akan Beri Perlindungan Hukum ke Pelaku Korupsi Dana Zakat, Infak dan Sedekah
Saat ini lanjut Benni, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa inovasi layanan berupa AJIB yang cukup diminati masyarakat. Pemohon perizinan/non-perizinan dapat memanfaatkan layanan AJIB melalui website pelayanan.jakarta.go.id atau melalui call center Tanya PTSP 1500164.
Petugas AJIB akan melakukan pendampingan pengurusan perizinan/non-perizinan secara gratis, mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha. Di samping itu, juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
Sedangkan dalam hal menarik investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki Unit Pengelola Jakarta Investment Centre (JIC).
Baca juga: Dirjennya Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Garam, Kemenperin: Kami Berikan Pendampingan Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.