JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan data mengenai dana bagi hasil (DBH) yang dikeluhkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Ia pun membeberkan sejumlah data mulai dari alokasi DBH hingga lifting minyak.
Penjelasannya pun mengacu pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, ia memastikan, penghitungan dana bagi hasil Kabupaten Kepulauan Meranti untuk 2023 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Total alokasi DBH Kab. Kep Meranti adalah Rp 207,67 miliar (naik 4,84 persen dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 miliar (turun 3,53 persen)," ungkap Yustinus Prastowo melalui akun Twitter @prastow dikutip Senin (12/12/2022).
Baca juga: Bupati Meranti Marah ke Anak Buah Sri Mulyani, Persoalkan Dana Bagi Hasil
"Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari KemenESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barrel setara minyak. Jadi basisnya resmi," imbuhnya.
Dia menjelaskan, penurunan lifting tersebut berpengaruh terhadap alokasi dana bagi hasil migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti 2023. Menurutnya, dengan adanya penurunan lifting ini, pemerintahan Bupati Adil perlu memikirkan terobosan agar lifting minyak di daerahnya bisa ditingkatkan.
Ia pun menjelaskan, pada dasarnya seluruh pendapatan negara, termasuk yang berasal dari sektor migas, terdapat alokasinya untuk anggaran transfer ke daerah (TKD). Ini sebagai upaya mendukung pemerintah daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Adapun DBH merupakan bagian dari TKD. Mulai anggaran tahun 2023, pemerintah pusat juga mengalokasikan DBH migas untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
"(Tujuannya) agar daerah yang terdampak eksplorasi migas dapat mengatasi masalah lingkungannya, serta memiliki kapasitas membangun daerah lebih baik," kata Yustinus.
Adapun di samping dana bagi hasil, daerah penghasil migas juga menerima dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), yang juga merupakan bagian dari TKD. Selain itu, menerima pula penyaluran dana desa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.