Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun

Kompas.com - 12/12/2022, 18:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) lebih dari setahun atau multiyears. Padahal, biasanya kenaikan cukai rokok itu dilakukan setahun sekali.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara rata-rata kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun yakni 2023-2027.

"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Cukai Rokok Naik Lagi, Anggota Komisi XI Misbakhun Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Petani

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Lebih lanjut, secara khusus untuk rokok elektrik dan HPTL yang kenaikan cukainya berlaku lima tahun, Sri Mulyani menjelaskan ada sejumlah pertimbangan. Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.

"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk. Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," papar Sri Mulyani.

Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Sebut Ada Campur Tangan Asing dalam Kebijakan Tembakau


Oleh karena itu, dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan jajarannya dan memutuskan untuk menaikkan cukai rokok elektrik serat HPTL langsung untuk lima tahun ke depan.

"Waktu itu Bapak Presiden juga menyetujui ketika diusulkan, 'ya sudah lima tahun saja', begitu pak," ungkap bendahara negara itu.

Sebelumnya, dalam pengumuman kenaikan tarif cukai, Sri Mulyani menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok. Terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Baca juga: Tak Setuju Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen, Petani Tembakau Usul 5 Persen

"Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stunting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

"Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," papar dia.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com