Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Sri Mulyani Ajak Bupati Meranti Duduk Bareng Bahas Dana Bagi Hasil

Kompas.com - 12/12/2022, 20:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengajak Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil duduk bareng membahas penghitungan dana bagi hasil (DBH) produksi migas yang tengah dikeluhkan.

Menurutnya, pembagian DBH migas untuk daerah penghasil telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, penghitungannya pun telah mengacu pada data lifting migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan, data itu berasal pula dari SKK Migas.

Baca juga: Dikeluhkan Bupati Meranti, Stafsus Sri Mulyani Beberkan Soal Data Dana Bagi Hasil

"Jadi mungkin di sini perlu duduk bersama, data yang diperoleh Pak Bupati itu dari mana, lalu siilahkan kalau mau dikroscek dari data Kementerian ESDM," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Yustinus menjelaskan, berdasarkan data Kementerian ESDM terjadi penurunan lifting migas pada 2022 menjadi sebesar 1,97 juta barrel dari seelumnya sebesar 2,48 juta barrel, Data inilah yang menjadi basis pemerintah untuk melakukan penghitungan estimasi alokasi DBH bagi daerah penghasil migas.

Menurutnya, penghitungan dana bagi hasil juga telah mempertimbangkan asumsi harga minyak mentah yang sebesar 100 dollar AS. Jadi, tak seperti yang dianggap Bupati Meranti bahwa penghitungannya berdasarkan asumsi harga 60 dollar AS sehingga yang didapat hanya sekitar Rp 115 miliar.

"Menurut Kementerian ESDM memang terjadi penurunan sebagai basis 2023 dan 2022. Jadi kalau sebelumnya itu di atas 2 juta barel lalu menjadi sekitar 1,9 juta barrel. Intinya basisnya tetap 100 dollar AS per barrel untuk konversi tiap barrelnya, tetap yang berbeda itu jumlah liftingnya," papar dia.

Yustinus pun menyayangkan pernyataan Bupati Meranti yang menyampaikan keluhannya dengan kalimat bernada kritik dan ancaman. Padahal, di tengah situasi ekonomi saat ini yang diliputi ketidakpastian, justru diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Bupati Meranti Marah ke Anak Buah Sri Mulyani, Persoalkan Dana Bagi Hasil

Menurutnya, pernyataan keluhan itu juga melukai para pegawai Kemenkeu yang terus berupaya mengelola keuangan dengan tujuan semakin mendorong kemajuan di tingkat daerah.

"Tentu ini melukai para pegawai Kemenkeu. Kami menolak keras pernyataan itu, karen apa yang dilakukan Kemenkeu justru terus mendorong supaya dukungan untuk daerah itu semakin kuat, dan itu bisa ditunjukkan dengan berbagai data, termasuk untuk Kabupaten Meranti," jelas dia.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyampaikan keluhannya terkait DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman saat acara Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Se-Indonesia, Kamis (9/12/2022) lalu.

Adil mengaku kesal karena dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan oleh Kemenkeu nilainya dirasa kecil dibandingkan hasil produksinya. Menurutnya, lifting minyak Meranti terus naik hingga kini mencapai 7.500 barrel per hari.

Namun dana bagi hasil yang diterimanya untuk tahun 2023 sebesar Rp 115,08 miliar, hanya naik sekitar Rp 700 juta dari sebelumnya. Dirinya ingin penjelasan terkait penghitungan DBH itu sehingga telah tiga kali menyurati Menteri Keuangan untuk dilakukan audiensi.

Tetapi dirinya selalu ditanggapi Kemenkey untuk melakukan pertemuan secara online, padahal yang diinginkannya adalah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Kemenkeu. Hal ini pula yang membuat Adil kesal hingga menyebut orang-orang Kemenkeu dengan istilah 'iblis atau setan'.

"Sampai ke Bandung (mengikuti acara), saya kejar orang Kemenkeu, tapi yang hadir orang yang tak berkompeten soal itu (DBH). Sampai pada waktu itu saya ngomong, 'Ini orang keuangan isinya nih iblis atau setan'," kata dia.

Pada kesempatan itu, Luky sebenarnya telah berulang kali menjelaskan bahwa formulasi penghitungan dana bagi hasil telah diatur dalam UU HKPD, bahwa pembagiannya diperluas ke daerah lain, bukan hanya dikembalikan ke daerah penghasil saja.

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa pertemuan secara online memang menjadi budaya kerja baru di Kemenkeu sejak pandemi. Hal itu dimaksudkan untuk menghemat waktu dan bisa melakukan pertemuan dengan efisien.

Kendati demikian, Adil merasa tak puas dengan penjelasan Luky dan menyatakan niatnya untuk meninggalkan ruangan. Bahkan, ia sempat menyebut akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Terus terang pak, saya sudah lapor ke pembina saya Pak Tito (Mendagri), kalau tidak bisa juga, nanti kita ketemu di mahkamah. Izin pak, saya enek mandang bapak di sini, aku tinggalkan lah ini ruangan," ucap Adil.

Baca juga: Sri Mulyani: Kepala Daerah Senang Dapat DBH, tapi Belum Dipikir Dipakai untuk Apa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com