Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2022, 16:16 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan e-commerce JD.ID dikabarkan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Awalnya kabar ini tersebar usai salah satu akun twitter @ecommurz menyebut PHK dilakukan usai Town Hall Meeting atau agenda rapat yang dilakukan JD.ID pada Selasa (13/11/2022) siang.

"BREAKING: PHK terjadi hari ini di https://JD.ID setelah 11 menit townhall hari ini. Tim tiba-tiba diinstruksikan untuk bekerja dari rumah minggu ini," tulisnya.

Baca juga: Menakar Alasan Gelombang PHK Startup, Soal Biaya Operasional sampai Potensi Resesi 2023

Konfirmasi JD.ID

Terkait hal itu, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara membenarkan pihaknya melakukan PHK karyawan. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar perusahaan memperbaiki kondisi keuangan.

"Hari ini kami mengupayakan adaptasi terhadap kondisi, dengan melaksanakan proses perampingan 30 persen (200-an) karyawan JD.ID. Langkah adaptasi ini perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Walau demikian, lanjut dia, JD.ID memastikan akan terus berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak PHK dengan tetap memberikan manfaat asuransi.

Baca juga: Daftar PHK Massal Startup Bertambah Panjang, Kini Ada 19 Perusahaan Sepanjang 2022


"Kami juga tetap memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, JD.ID juga dikabarkan telah melakukan PHK karyawan pada Mei 2022.

Saat itu, Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis.

Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

Baca juga: Platform Penyedia Lowongan Kerja Glints PHK Karyawan, CEO Ungkap Penyebabnya

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com